Sudut Pandang Rusdi Layong, ST Terkait Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum.

  • Bagikan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur dari Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat, Rusdi Layong, memberikan pandangan strategis mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 terkait Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Waemami.

Hal tersebut disampaikan secara resmi oleh Rusdi Layong saat berbicara di atas podium ruang sidang utama Gedung DPRD Kabupaten Luwu Timur.

Dalam penegasannya, Rusdi Layong menyatakan bahwa regulasi baru ini memegang peranan krusial sebagai payung hukum yang kuat bagi penguatan internal maupun eksternal badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut. Menurutnya, perubahan regulasi ini harus bermuara pada dua hal utama, yaitu optimalisasi pelayanan publik dan kontribusi finansial terhadap daerah.

“Ranperda Perumdam Waemami ini harus menjadi landasan kuat untuk peningkatan kualitas layanan air bersih kepada masyarakat, sekaligus menjadi pendorong dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Luwu Timur,” ujar Rusdi Layong.

Sebagai perwakilan dari Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat, ia berharap manajemen Perumdam Waemami dapat menangkap esensi perubahan regulasi ini dengan melakukan pembenahan tata kelola perusahaan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel. Pihak legislatif berkomitmen akan terus mengawal jalannya implementasi regulasi ini agar target pemenuhan hak dasar masyarakat akan air bersih yang layak dan kontribusi PAD daerah dapat berjalan seiringan.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *