Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama Satgas Pengawasan dan Pemantauan BBM Subsidi resmi mengeluarkan kebijakan skema ganjil-genap untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seluruh SPBU wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Langkah ini diambil guna mengurai antrean panjang kendaraan yang kerap terjadi di SPBU.
Berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor : 500.2/618/Disdagkop-UKMP tertanggal 9 September 2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Ramadhan Pirade.
Kebijakan ini akan diberlakukan mulai tanggal 10 hingga 30 September 2026 dan dapat diperpanjang apabila antrean kendaraan di SPBU masih berlanjut.
Ketentuan Operasional Kebijakan Ganjil-Genap.
Ketentuan Angka : Pengisian BBM disesuaikan dengan satu angka paling belakang pada plat nomor kendaraan.
Plat ganjil (berakhir 1, 3, 5, 7, 9) melayani pengisian pada tanggal ganjil, sedangkan plat genap (berakhir 0, 2, 4, 6, 8) pada tanggal genap.
Kebijakan ini wajib dijalankan oleh seluruh pengelola dan operator SPBU se-Kabupaten Luwu Timur untuk memastikan pendistribusian BBM bersubsidi berjalan tertib, tepat sasaran, dan kondusif bagi masyarakat.
Plat Nomor Ganjil :
Hanya melayani pengisian pada tanggal ganjil.
Plat Nomor Genap : Hanya melayani pengisian pada tanggal genap.
Masa Berlaku dan Pengecualian :
Kebijakan sistem ganjil genap ini berlaku mulai tanggal 10 hingga 30 September 2026, dan dapat diperpanjang apabila kondisi antrean kendaraan di SPBU masih belum terurai.
Pemerintah Daerah menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku bagi kelompok kendaraan pelayanan publik dan darurat, yang meliputi:
* Bus Angkutan Umum & Bus Sekolah
* Mobil angkutan sampah
* Ambulans & mobil jenazah
* Mobil pemadam kebakaran
* Kendaraan pelayanan listrik (PLN)
Seluruh operator SPBU di wilayah Kabupaten Luwu Timur diwajibkan untuk menjalankan dan mengawal implementasi aturan ini secara tertib guna kelancaran serta kenyamanan bersama. (*)













