Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Luwu Timur berencana menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum terkait persoalan pemecatan sepihak terhadap pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lorong II, Kabupaten Luwu Timur.
Rencana aksi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Nomor 025/PP/SEPT/IX/2026, yang ditujukan kepada Kepala SPPG Puncak Indah Lorong II Kabupaten Luwu Timur.
Dalam surat tersebut, MPC Pemuda Pancasila Luwu Timur, Rusdi Layong, ST, selaku Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Luwu Timur sebagai penanggung jawab aksi.
Aksi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 September 2026, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai. Nantinya, Massa aksi direncanakan berkumpul di Taman Lapangan Pendidikan Kota Malili, kemudian melakukan long march menuju Kantor SPPG Long II, dan selanjutnya melanjutkan perjalanan ke DPRD Kabupaten Luwu Timur.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, jumlah peserta aksi diperkirakan mencapai 50 orang.
Adapun tujuan aksi sebagaimana tercantum dalam surat adalah untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan pemecatan sepihak pegawai SPPG yang bertempat di Lorong II.
Untuk mendukung penyampaian aspirasi, peserta aksi disebut akan membawa sejumlah perlengkapan, di antaranya spanduk, poster, pengeras suara, serta atribut organisasi.
MPC Pemuda Pancasila Luwu Timur juga menyatakan bahwa pemberitahuan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Benar kami akan melakukan aksi, olehnya itu kami pihak Pemuda Pancasila berharap pihak kepolisian dapat memfasilitasi pengamanan serta menjaga kelancaran pelaksanaan aksi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” beber Rusdi yang juga Anggota DPRD Lutim ini. (*)













