Pemda Terapkan Ganjil-Genap di SPBU, Ratusan Mobil Parkir Bahkan Menginap di Bahu Jalan Masih Marak Diarea SPBU. Warga Pertanyakan Tugas Satgas

  • Bagikan

Kebijakan pemerintah daerah dalam menerapkan sistem ganjil-genap di sejumlah SPBU di Kabupaten Luwu Timur dinilai belum menyelesaikan persoalan antrean panjang kendaraan. Di sejumlah titik, kendaraan masih terlihat memadati area sekitar SPBU hingga memenuhi bahu jalan, bahkan terdapat kendaraan yang disebut-sebut parkir dalam waktu lama hingga 24 jam.

Kondisi tersebut dikhawatirkan tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.

kondisi antrean kendaraan di SPBU menunjukkan kendaraan roda empat memadati area masuk hingga ke sisi jalan. Antrean yang panjang membuat ruang gerak kendaraan lain semakin terbatas dan dapat mengurangi jarak pandang pengendara.

Amran, salah seorang pengendara mengaku kondisi antrean kendaraan di sekitar SPBU perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait.

Menurutnya, antrean kendaraan yang memanjang hingga bahu jalan sangat berpotensi membahayakan pengguna jalan, terlebih ketika kendaraan yang mengantre atau parkir menutup jarak pandang pengendara yang melintas.

“Kalau antrean sampai ke bahu jalan dan kendaraan parkir lama, tentu sangat berbahaya. Jarak pandang pengendara bisa terhalang. Ini rawan terjadi kecelakaan,” ujar Amran.

Ia juga menyinggung adanya kejadian kendaraan bertabrakan yang diduga terjadi karena jarak pandang pengemudi terhalang antrean panjang kendaraan di sekitar SPBU.

Persoalan yang menjadi sorotan bukan hanya panjangnya antrean, tetapi juga keberadaan kendaraan yang disebut masyarakat parkir dalam waktu lama di sekitar SPBU, bahkan ada yang terlihat seperti tidak meninggalkan lokasi selama 24 jam.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penertiban di lapangan.

Selama parkir liar dan antrean kendaraan di bahu jalan setiap SPBU tidak ditertibkan, persoalan antrean panjang dan sulitnya mendapatkan BBM subsidi dikhawatirkan tidak akan selesai, apalagi jika kendaraan yang sama dibiarkan parkir selama 24 jam.

Padahal, ketentuan mengenai ketertiban dan keselamatan lalu lintas sudah cukup jelas.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 105 mewajibkan setiap pengguna jalan berperilaku tertib serta mencegah hal-hal yang dapat merintangi atau membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas.

Pasal 106 ayat (4) huruf e juga mewajibkan pengemudi mematuhi ketentuan mengenai berhenti dan parkir.

Sementara Pasal 118 huruf b menyatakan kendaraan tidak boleh berhenti pada tempat tertentu apabila kondisi tersebut dapat membahayakan keamanan dan keselamatan atau mengganggu ketertiban serta kelancaran lalu lintas.

Untuk pelanggaran tata cara berhenti dan parkir, Pasal 287 ayat (3) mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Di tingkat daerah, Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2023 mengatur bahwa pelayanan parkir di tepi jalan umum merupakan pelayanan pada lokasi yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, keberadaan kendaraan di bahu jalan tidak serta-merta dapat dianggap sebagai lokasi parkir yang diperbolehkan hanya karena berada di sekitar kawasan SPBU.

Terkait persoalan ini, Masyarakat kemudian mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan penertiban yang dilakukan oleh Satlantas, Dinas Perhubungan serta Satpol PP terhadap kendaraan yang menggunakan bahu jalan sebagai tempat antre maupun parkir dalam waktu lama.

Jika memang lokasi tersebut diperbolehkan untuk parkir, masyarakat berharap ada dasar penetapan dan pengaturan yang jelas, termasuk batas waktu serta tata cara parkirnya.

Namun apabila memang tidak diperbolehkan, masyarakat mempertanyakan mengapa kendaraan yang menghambat arus lalu lintas tersebut tidak segera ditertibkan.

Persoalannya bukan semata-mata menyalahkan masyarakat yang sedang membutuhkan BBM. Namun, pengaturan antrean dan penertiban kendaraan yang menggunakan bahu jalan harus dilakukan agar kepentingan mendapatkan BBM subsidi tidak mengorbankan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Aturannya ada. Larangannya ada. Sanksinya juga ada. Yang kini dipertanyakan masyarakat adalah bagaimana aturan tersebut benar-benar ditegakkan di lapangan.

Penerapan sistem ganjil-genap di SPBU diharapkan tidak berhenti pada pengaturan kendaraan berdasarkan nomor pelat saja. Pemerintah dan aparat terkait juga perlu memastikan bahu jalan tetap berfungsi sebagaimana mestinya, antrean tidak mengganggu arus lalu lintas, serta kendaraan yang parkir terlalu lama dapat ditertibkan.

Sebab, apabila antrean panjang tetap dibiarkan memenuhi bahu jalan, maka kebijakan pengaturan antrean BBM berpotensi belum menyentuh persoalan utama di lapangan kesemrawutan parkir, antrean kendaraan dan keselamatan pengguna jalan. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *