Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menerbitkan imbauan resmi terkait pembatasan transaksi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) se-Kabupaten Luwu Utara.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Imbauan Bupati Luwu Utara Nomor: 800.2.2.5/ 888 /DP2KUKM/IX/2026 perihal Himbauan Pembatasan Penjualan BBM yang ditandatangani langsung oleh Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim.
Langkah ini diambil guna menindaklanjuti ketentuan nasional dan daerah, yakni:
1. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
2. Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 100.3.4/12077/DESDM tentang Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Bersubsidi pada SPBU.
Poin-Poin Utama Aturan Pembatasan:
1. Batas Maksimal Pembelian Pertalite:
Kendaraan Roda Dua (Motor): Maksimal pembelian sebesar Rp 35.000,- per kendaraan.
Kendaraan Roda Empat (Mobil): Maksimal pembelian sebesar Rp 200.000,- per kendaraan.
2. enggunaan Barcode / QR Code:
Setiap pengisian kendaraan wajib menggunakan Barcode yang sesuai dengan nomor plat kendaraan yang terdaftar.
3. Pengecualian Khusus:
Pembatasan ini TIDAK BERLAKU untuk kendaraan operasional penanganan darurat/kesehatan, yaitu Mobil Ambulance dan Mobil Jenazah.
4. Kewajiban Pelaksanaan:
Imbauan ini bersifat wajib untuk dijalankan oleh seluruh operator dan pengelola SPBU di wilayah Kabupaten Luwu Utara dengan penuh tanggung jawab.
Surat imbauan ini turut ditembuskan kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), meliputi: Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara, Kapolres Luwu Utara, Dandim 1403 Palopo, Kajari Luwu Utara. (*)













