Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Timur melakukan kunjungan konsultasi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka membahas optimalisasi pendapatan daerah melalui penerapan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Konsultasi tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Luwu Timur untuk memastikan potensi penerimaan dari sektor MBLB dapat dikelola secara optimal, transparan, dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Komisi I DPRD Luwu Timur, Sarkawi Hamid, mengatakan pembahasan bersama Bapenda Sulsel penting untuk memperoleh pemahaman yang lebih jelas terkait mekanisme, potensi, serta pengelolaan opsen pajak MBLB.
“Yang kami konsultasikan adalah bagaimana optimalisasi opsen pajak MBLB ini dapat memberikan kontribusi yang maksimal terhadap daerah. Kami ingin memastikan seluruh potensi penerimaan dapat dikelola sesuai ketentuan dan tidak ada potensi pendapatan daerah yang terabaikan,” ujar Sarkawi Hamid.
Menurutnya, sektor pertambangan dan pengelolaan material MBLB di Luwu Timur memiliki potensi penerimaan yang cukup besar. Karena itu, diperlukan koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, serta pihak-pihak terkait agar pendataan dan mekanisme pemungutan pajak dapat berjalan secara efektif.
Sarkawi menambahkan, konsultasi tersebut juga menjadi momentum bagi DPRD Luwu Timur untuk menggali berbagai informasi dan masukan dari Bapenda Sulsel, khususnya mengenai penerapan opsen serta pembagian dan mekanisme penerimaan pajak yang menjadi kewenangan daerah.
“Kami berharap hasil konsultasi ini dapat menjadi bahan bagi DPRD dalam mendorong pemerintah daerah melakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan PAD. Prinsipnya, potensi yang ada harus dihitung dan dikelola dengan baik demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Luwu Timur,” jelasnya.
Ia menegaskan, DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan mendorong pengelolaan pendapatan daerah yang lebih optimal. Menurutnya, peningkatan PAD harus dilakukan dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, transparansi, serta kepatuhan seluruh pihak terhadap regulasi yang berlaku.
“Intinya, kami ingin memastikan pengelolaan pajak daerah semakin baik, potensi penerimaan dapat dimaksimalkan, dan hasilnya kembali kepada masyarakat melalui program pembangunan daerah,” pungkas Sarkawi Hamid.(*)













