Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Luwu Timur diharapkan lebih aktif dan meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan serta mengisi e-Kinerja harian.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Kabupaten Luwu Timur, Alamsyah Perkesi, S.Hut., M.Si., saat memberikan arahan dalam kegiatan sosialisasi terkait mekanisme penyusunan dan penerapan e-Kinerja bagi seluruh pejabat dan staf di lingkungan Sekretariat DPRD Luwu Timur.
Alamsyah menekankan bahwa pemahaman terhadap sistem e-Kinerja menjadi hal penting bagi setiap pegawai, mengingat penerapan kinerja harian merupakan salah satu instrumen yang berkaitan dengan perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Menurutnya, seluruh ASN perlu memahami secara baik mekanisme pengisian, pelaporan, serta pemenuhan target kinerja harian melalui sistem yang telah ditetapkan.
“Seluruh pejabat dan staf harus memahami mekanisme e-Kinerja ini. Pengisian kinerja harian jangan dianggap sebagai sekadar kewajiban administrasi, tetapi harus menjadi bagian dari tanggung jawab dan kedisiplinan setiap pegawai dalam melaksanakan tugas,” tegas Alamsyah.
Ia juga meminta agar ASN lebih aktif dalam memperbarui dan melaporkan aktivitas pekerjaan melalui e-Kinerja secara rutin dan tepat waktu. Hal ini dinilai penting agar capaian kinerja setiap pegawai dapat terdokumentasi dengan baik dan menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas.
Alamsyah berharap melalui kegiatan sosialisasi tersebut tidak ada lagi pegawai yang mengalami kendala maupun perbedaan pemahaman dalam penerapan e-Kinerja.
“Harapannya, seluruh pegawai memiliki pemahaman yang sama sehingga pelaksanaan e-Kinerja dapat berjalan tertib, disiplin dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa peningkatan disiplin dalam pengisian e-Kinerja harus diiringi dengan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing ASN.
Dengan penerapan e-Kinerja yang lebih tertib dan konsisten, Sekretariat DPRD Luwu Timur diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas, efektivitas serta profesionalitas aparatur dalam memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan DPRD.(*)













