DPRD Luwu Timur Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

  • Bagikan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur, Jumat (3/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Luwu Timur, Jihadin Peruge, yang didampingi unsur pimpinan DPRD. Dalam pembukaannya, Jihadin menyampaikan bahwa rapat telah memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD, sehingga sidang paripurna dapat dilaksanakan sesuai agenda yang telah ditetapkan.

Agenda penyampaian pandangan umum fraksi merupakan bagian dari mekanisme pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Melalui forum ini, setiap fraksi menyampaikan apresiasi, masukan, serta catatan strategis terhadap pelaksanaan APBD sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Pada kesempatan tersebut, Juru Bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Nurchalis Azis, M.Pd., menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam penyampaiannya, Fraksi PAN memberikan sejumlah pandangan, evaluasi, serta masukan yang diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah dan kualitas pelaksanaan program pembangunan.

Rapat paripurna ini merupakan tahapan penting dalam proses pembahasan Ranperda sebelum memasuki agenda penyampaian jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi. DPRD Kabupaten Luwu Timur berkomitmen untuk menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal guna memastikan pengelolaan APBD berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Melalui pembahasan yang konstruktif antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, diharapkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat menghasilkan kebijakan yang semakin berkualitas serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Luwu Timur.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *