Anggota DPRD Luwu Timur Rusdi Layong, ST Kecam Keras KDRT di Sorowako yang Tewaskan Seorang Istri.

  • Bagikan

Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Rusdi Layong, ST, mengecam keras dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, hingga menyebabkan seorang perempuan berinisial SIA (32) meninggal dunia.

Rusdi Layong menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya korban. Menurutnya, segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya mengecam keras perbuatan keji yang mengakibatkan seorang istri kehilangan nyawanya. Ini bukan hanya persoalan keluarga, tetapi sudah menjadi tindak pidana serius yang harus ditangani secara tegas. Saya meminta aparat kepolisian menegakkan keadilan bagi almarhumah dengan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rusdi Layong, Jumat (24/7/2026).

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak menutup mata terhadap kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga. Menurutnya, korban KDRT harus mendapatkan perlindungan, sementara pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Jangan pernah menganggap KDRT sebagai urusan rumah tangga semata. Ketika sudah terjadi kekerasan, apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang, negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada korban dan menegakkan keadilan,” tambahnya.

Sebelumnya, kasus dugaan KDRT di Desa Sorowako memasuki babak baru setelah korban berinisial SIA (32) dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 14.36 WIB di RSU I Lagaligo, Wotu. Korban sebelumnya menjalani perawatan intensif akibat sejumlah luka lebam yang diduga dialaminya akibat tindak kekerasan.

Korban diketahui sempat ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan luka lebam pada bagian wajah sebelum mendapatkan penanganan medis dan dirujuk ke rumah sakit.

Kasi Humas Polres Luwu Timur, Mustajuddin, membenarkan kabar meninggalnya korban. Ia menyatakan proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut.

“Benar, korban KDRT meninggal dunia di Rumah Sakit I Lagaligo. Untuk proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Mustajuddin.

Hingga saat ini, Polres Luwu Timur masih melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut. Dengan meninggalnya korban, penanganan kasus dipastikan akan berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *