Kenali Tugas Dan Fungsi Komisi III DPRD Lutim.

  • Bagikan

Fungsi Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur umumnya mencakup bidang Hukum, HAM, dan Keamanan (atau bidang Pemerintahan), serta Perekonomian (tergantung SKPD yang bermitra), dengan tugas utama melakukan pengawasan, legislasi (pembahasan Ranperda), dan anggaran terhadap dinas-dinas terkait seperti Dinas Perhubungan, Kominfo, Pertambangan, Perdagangan, Koperasi, dan lain-lain, serta menyerap aspirasi masyarakat di bidang tersebut.

Tugas Pokok Komisi III (Umumnya):

  1. Fungsi Legislasi: Membahas dan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di bidangnya.
  2. Fungsi Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan kebijakan daerah, APBD, serta kinerja SKPD mitra kerjanya.
  3. Fungsi Anggaran: Membahas dan memberikan persetujuan terhadap anggaran SKPD mitra kerja.
  4. Fungsi Aspirasi: Menerima, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait isu hukum, pemerintahan, dan ekonomi.

Mitra Kerja (Contoh Umum, perlu dipastikan SKPD Luwu Timur):

  • Dinas Perhubungan
  • Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
  • Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  • Dinas Pertambangan dan Energi
  • Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
  • Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)
  • Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
  • Bagian Hukum dan HAM, Bagian Pemerintahan, Bagian Perekonomian Setda

Untuk memastikan secara spesifik di Kabupaten Luwu Timur, Anda perlu merujuk pada Peraturan DPRD Luwu Timur tentang Pembagian Urusan Pemerintahan atau Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) DPRD Luwu Timur, karena pembagian mitra bisa sedikit berbeda antar kabupaten.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *