Persoalan antrean panjang kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang kerap dikeluhkan masyarakat di sepanjang jalur Bonepute , Kabupaten Luwu hingga Nuha, Kabupaten Luwu Timur, kembali memicu diskursus publik.
Sejumlah pihak menilai penertiban jalur distribusi ilegal menjadi kunci utama penyelesaian masalah tersebut.
Praktisi pemerhati kebijakan publik , Setiawan Pasila, mengungkapkan bahwa akar persoalan antrean BBM subsidi di tingkat penyalur resmi tidak lepas dari masih maraknya aktivitas penampungan tidak berizin.
Menurutnya, langkah tegas dari pemerintah daerah bersama aparat kepolisian mutlak diperlukan untuk memotong rantai penyalahgunaan distribusi energi.
”Pemda bersama polisi perlu menutup seluruh gudang-gudang penampungan BBM yang tersebar mulai dari Bonepute sampai Nuha,” ujar Setiawan dalam keterangannya. Minggu, 13/09/2026
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap legalitas operasional kendaraan angkut industri, khususnya armada tangki berkapasitas besar yang melintas di jalur tersebut.
Pemeriksaan dokumen perizinan secara berkala dinilai efektif mencegah terjadinya pengalihan kuota BBM bersubsidi ke sektor non-reguler.
”Selain penutupan gudang, aparat penegak hukum juga perlu memeriksa semua dokumen legalitas tangki industri yang melintas. Data mengenai lokasi gudang penampungan ini sebenarnya sudah tercatat di Unit Tipidter Polres di masing-masing wilayah,” tambahnya.
Kelangkaan pasokan yang memicu antrean berjam-jam di SPBU selama ini kerap merugikan masyarakat pengguna kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang berhak menerima subsidi.
Dengan optimalisasi pengawasan distribusi serta penindakan tegas terhadap praktik penimbunan ilegal, ketersediaan BBM di tingkat penyalur resmi diharapkan dapat kembali normal dan tepat sasaran. (***)













