Kenali Tugas Dan Fungsi Utama Komisi I DPRD Luwu Timur.

  • Bagikan

Fungsi Komisi I DPRD Kabupaten Luwu Timur adalah membidangi Pemerintahan, Hukum, dan Keamanan; membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait urusan tersebut, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah (seperti Sekretariat Daerah, Inspektorat, Satpol PP, BKD, Dukcapil, Kesbangpol), menerima aspirasi masyarakat, serta menjadi mitra kerja bagi instansi-instansi tersebut untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik berjalan efektif.

Tugas dan Fungsi Utama Komisi I:

  1. Pembahasan dan Legislasi: Membahas Ranperda dan keputusan DPRD yang berkaitan dengan bidang pemerintahan, hukum, dan keamanan.
  2. Pengawasan (Pengawasan): Mengawasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah binaannya, seperti:
    • Sekretariat Daerah & Dewan
    • Inspektorat Daerah
    • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
    • Badan Kepegawaian & Sumber Daya Manusia (BKD/BKPSDM)
    • Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil (Dukcapil)
    • Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)
  3. Penyerap Aspirasi: Menerima, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait bidang tugasnya.
  4. Mitra Kerja: Menjadi mitra diskusi dan koordinasi bagi OPD di bawah binaannya untuk menyelesaikan masalah dan meningkatkan pelayanan publik.
  5. Kunjungan Kerja & Rapat: Melakukan kunjungan kerja, rapat dengar pendapat (RDP), dan rapat internal untuk mendalami isu-isu terkait.

Secara umum, Komisi I DPRD Lutim berperan dalam memastikan jalannya roda pemerintahan, penegakan hukum daerah, serta ketentraman dan ketertiban masyarakat di Luwu Timur berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. (*)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *