SPBU Matompi dan Asuli Dapat “Surat Cinta” dari Dinas Disdagkop-UKMP Lutim.

  • Bagikan

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (Disdagkop-UKMP) mengeluarkan surat pengaturan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada pengelola SPBU Asuli dan SPBU Matompi.

Surat bernomor 500.2/642/Disdagkop-UKMP tertanggal 16 September 2026 tersebut ditujukan kepada Pengelola SPBU Asuli (SPBU 75.929.14) dan Pengelola SPBU Matompi (SPBU 75.929.08).

Dalam surat tersebut, Dinas Koperindag Luwu Timur meminta pengelola SPBU melakukan pengaturan penjualan BBM jenis Pertalite. Kebijakan itu disebut sebagai upaya menjaga ketersediaan BBM, memastikan penyaluran tepat sasaran, sekaligus melakukan pemerataan penyaluran BBM di SPBU Kecamatan Towuti.

Adapun pengaturan yang ditetapkan meliputi pembatasan pengisian Pertalite untuk kendaraan roda dua maksimal 5 liter, sedangkan kendaraan roda empat maksimal 30 liter.

Menanggapi surat tersebut, Manager SPBU Asuli, Arif Topa, memastikan pihaknya akan menjalankan ketentuan yang telah disampaikan pemerintah daerah.

“Mulai hari ini kami terapkan pengisian BBM sesuai surat edaran. Terima kasih,” ujar Arif Topa. Kamis, 17/09/2026

Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kabupaten Luwu Timur, Senfry Oktovianus, S.STP., M.PA, serta ditembuskan kepada Bupati Luwu Timur dan Ketua DPRD Luwu Timur.

Dengan adanya pengaturan tersebut, pengelola SPBU diharapkan dapat menjalankan penyaluran Pertalite sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga ketersediaan BBM bagi masyarakat dapat tetap terjaga dan penyalurannya lebih merata.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *