Penggunaan material pada pekerjaan penataan halaman Pasar Taripa, Kabupaten Luwu Timur, mendapat sorotan. Material yang digunakan dalam pekerjaan tersebut diduga berasal dari aktivitas Tambang Galian C (TGC) yang belum memiliki legalitas lengkap.
Dugaan tersebut disampaikan oleh Jumain, yang mengaku telah melakukan konfirmasi terkait asal material yang digunakan dalam pekerjaan.
“Material yang digunakan di penataan halaman Pasar Taripa diduga materialnya ilegal. Saya sudah konfirmasi asal materialnya, makanya saya menduga tempat pengambilannya tidak mempunyai legalitas yang lengkap,” kata Jumain.
Menurut Jumain, asal-usul material menjadi hal penting untuk dipastikan, terlebih material tersebut digunakan dalam pekerjaan yang berkaitan dengan proyek pemerintah. Ia meminta pihak terkait melakukan pengecekan terhadap sumber material, termasuk legalitas lokasi pengambilan serta dokumen pendukung lainnya.
Jumain menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan pengecekan langsung oleh instansi berwenang. Ia berharap pemerintah daerah maupun pihak pengawas memastikan material yang digunakan dalam pekerjaan pemerintah berasal dari sumber yang memiliki perizinan sesuai ketentuan.
“Saya berharap pihak terkait tidak hanya melihat pekerjaan fisiknya, tetapi juga mengecek dari mana material itu diperoleh dan apakah sumbernya memiliki legalitas yang lengkap,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, dugaan mengenai legalitas sumber material tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak pemilik sumber material, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta instansi terkait.
Dugaan ini tidak dapat dianggap sebagai fakta pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari pihak berwenang.(*)












