Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, baru-baru ini memberikan peringatan keras terhadap para penjual bensin eceran atau botolan yang memanfaatkan kelangkaan untuk menaikkan harga secara tidak wajar hingga mencapai Rp32.000 per botol.
Pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi ini diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Poin Penting Terkait Penindakan BBM di Sulsel:Dasar Hukum: Jeratan hukum ini mengacu pada Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal ini melarang keras penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah.
Menaggapi persoalan ini, Salah satu aktivis senior Luwu Timur yang juga merupakan Anggota DPRD Luwu Timur, Muhammad Nur atau yang akrab disapa Kak Cicik turut menyoroti persoalan tersebut.
Menurutnya kenapa hanya praktik penjualan BBM secara eceran harus menjadi perhatian serius.
“Jangan ada kode mata di antara kita. Kalau memang ada aktivitas yang melanggar aturan, jangan dibiarkan. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujar Muhammad Nur.
Di sisi lain, keberadaan kendaraan tangki berwarna biru putih yang disebut-sebut berkeliaran di jalan trans juga diharapkan tidak hanya menjadi pemandangan biasa.
Muhammad Nur meminta pihak terkait melakukan pengawasan apabila memang terdapat dugaan distribusi BBM yang tidak sesuai ketentuan.
“Kalau kendaraan tangki itu memang bagian dari distribusi resmi, tentu harus jelas peruntukannya. Kalau ada dugaan penyimpangan, silakan aparat terkait melakukan pemeriksaan. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton,” tegasnya.
Persoalan BBM dinilai tidak hanya menyangkut harga jual, tetapi juga berkaitan dengan distribusi, keselamatan, perlindungan konsumen, serta potensi penyalahgunaan BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.
Karena itu, masyarakat meminta instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi BBM, untuk melakukan pengecekan di lapangan.
Hingga rilis ini disusun, dugaan pelanggaran terkait aktivitas BBM tersebut masih berkeliaran bahkan oknum-oknum nakal tersebut berani bermain siang hari dan parkir kendaraan untuk dijadikan dibahu jalan tanpa ada rasa takut terhadap APH. Ada apa?. (*)












