Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, bersama Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2026.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Luwu Timur, Firman Udding, menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam laporannya, Firman menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah untuk menyesuaikan kebijakan dan penganggaran dengan perkembangan kondisi aktual serta dinamika pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurut Firman, pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) merupakan bagian dari proses untuk memastikan perubahan arah kebijakan anggaran tetap mengacu pada kebutuhan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
Firman menyampaikan, hasil pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan anggaran pada perubahan APBD 2026.
Pembahasan tersebut sekaligus menjadi bentuk pelaksanaan fungsi anggaran DPRD dalam memastikan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dapat disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi selama tahun anggaran berjalan.
Dengan adanya perubahan KUA dan PPAS, sejumlah kebijakan dan program dalam APBD dapat diselaraskan kembali berdasarkan kondisi aktual serta kebutuhan masyarakat dan daerah.
Firman menegaskan, proses tersebut tetap dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kemampuan fiskal daerah.
Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS TA 2026 oleh Bupati Luwu Timur dan Ketua DPRD menjadi langkah lanjutan dalam proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurut Firman, setelah nota kesepakatan ditandatangani, pembahasan selanjutnya akan memasuki tahapan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut, proses pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan memasuki tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Firman.
Ia berharap seluruh tahapan pembahasan Perubahan APBD 2026 dapat berjalan dengan baik dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi wujud sinergi antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan DPRD dalam menyesuaikan arah kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi daerah.
Kesepakatan tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan untuk memastikan program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan secara efektif, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat sesuai prioritas dan kemampuan anggaran daerah.
Dengan demikian, Perubahan KUA dan PPAS TA 2026 tidak hanya menjadi dokumen perencanaan anggaran, tetapi juga instrumen penting untuk menjaga agar kebijakan pembangunan Luwu Timur tetap adaptif terhadap dinamika daerah dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(*)













