DPRD Kabupaten Luwu Timur mengingatkan Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Pertanian, agar meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman El Nino dan musim kemarau yang berpotensi berdampak terhadap sektor pertanian serta produksi pangan di daerah.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Luwu Timur, Firmanudding, dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur dalam rangka penyampaian laporan Badan Anggaran, persetujuan bersama, serta penandatanganan nota kesepakatan atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Kamis (13/8/2026).
Firmanudding menegaskan, pemerintah daerah perlu mengambil langkah strategis dan konkret untuk mengantisipasi ancaman kekeringan yang dapat mengganggu aktivitas pertanian, khususnya di wilayah persawahan.
Menurutnya, penanganan dampak musim kemarau tidak boleh menunggu hingga lahan pertanian mengalami kekeringan. Pemerintah harus bergerak lebih awal dengan melakukan pemetaan wilayah yang memiliki tingkat kerawanan kekeringan.
“Pemerintah harus memberikan perhatian serius dan mengambil langkah-langkah konkret untuk melindungi sektor pertanian serta memastikan produksi pangan tetap berjalan,” tegas Firmanudding.
Pemetaan Wilayah Rawan Kekeringan
Firmanudding menyebut, langkah awal yang perlu dilakukan pemerintah adalah memetakan wilayah persawahan yang rawan mengalami kekeringan.
Pemetaan tersebut dinilai penting agar pemerintah dapat mengetahui secara cepat wilayah yang membutuhkan intervensi, sehingga bantuan dan langkah penanganan dapat dilakukan secara tepat sasaran.
Selain pemetaan, pemerintah daerah juga diminta memastikan ketersediaan dan distribusi air untuk kebutuhan pertanian.
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui optimalisasi jaringan irigasi, perbaikan saluran air yang mengalami kerusakan, pemanfaatan sumber-sumber air yang tersedia, hingga penyediaan pompa air bagi wilayah persawahan yang mengalami kekurangan pasokan air.
Menurut Firmanudding, ketersediaan air menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlangsungan aktivitas pertanian selama musim kemarau.
Petani Perlu Mendapat Perlindungan
DPRD juga meminta pemerintah menyiapkan langkah perlindungan bagi petani apabila terjadi gagal tanam maupun gagal panen akibat kekeringan.
“Ketika terjadi gagal tanam atau gagal panen akibat kekeringan, pemerintah juga harus menyiapkan langkah perlindungan bagi petani,” ujarnya.
Perlindungan tersebut, kata dia, dapat dilakukan melalui bantuan sarana produksi pertanian, penyediaan benih dan pupuk sesuai kebutuhan, serta membantu petani mengakses program perlindungan dan asuransi pertanian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah daerah diharapkan mendorong petani melakukan penyesuaian pola tanam serta menggunakan varietas tanaman yang lebih tahan terhadap kondisi kekurangan air.
Namun, penerapan pola tanam dan pemilihan varietas tersebut tetap perlu mengacu pada rekomendasi teknis dari instansi terkait agar sesuai dengan kondisi lahan dan karakteristik wilayah pertanian.
Jangan Tunggu Sawah Mengering
Firmanudding berharap penanganan ancaman musim kemarau di Luwu Timur tidak dilakukan secara reaktif setelah lahan pertanian mengalami kekeringan.
Menurutnya, langkah antisipatif harus disiapkan sejak awal melalui perencanaan yang matang, koordinasi lintas sektor, serta pemantauan kondisi pertanian secara berkelanjutan.
“Petani harus merasa bahwa pemerintah hadir bersama mereka, menjaga lahan pertanian, menjaga produksi pangan, dan menjaga kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, kehadiran pemerintah harus dapat dirasakan masyarakat sejak tanda-tanda ancaman kekeringan mulai terlihat, bukan setelah petani mengalami kerugian akibat gagal panen.
“Pemerintah hadir bukan ketika petani sudah gagal panen, tetapi sejak ancaman kekeringan mulai terlihat,” pungkasnya.
DPRD Luwu Timur berharap langkah antisipasi tersebut dapat menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan, melindungi petani, serta memastikan sektor pertanian tetap produktif di tengah perubahan kondisi iklim dan ancaman musim kemarau.(*)













