Alamsyah Gelar Reses di Desa Langkea Raya, Serap Aspirasi Masyarakat Towuti.

  • Bagikan

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur, Alamsyah, melaksanakan Reses Perseorangan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 bersama masyarakat Desa Langkea Raya, Kecamatan Towuti, Sabtu (15/8/2026).

Kegiatan reses tersebut menjadi momentum bagi Alamsyah untuk bertemu dan berkomunikasi secara langsung dengan masyarakat di daerah pemilihannya. Melalui kegiatan ini, berbagai aspirasi, kebutuhan, serta persoalan yang dihadapi masyarakat dapat disampaikan secara langsung kepada wakil mereka di DPRD.

Dalam sambutannya, Alamsyah menegaskan bahwa reses merupakan bagian dari tanggung jawab anggota DPRD dalam menjalankan fungsi representasi masyarakat sekaligus menjadi wadah resmi untuk menjaring aspirasi konstituen.

“Reses ini sebagai wadah menjemput aspirasi masyarakat secara resmi sebagai tanggung jawab kami sebagai Anggota DPRD dan dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam satu tahun,” ujar Alamsyah.

Menurutnya, komunikasi dua arah antara anggota DPRD dan masyarakat sangat penting untuk memastikan berbagai kebutuhan masyarakat dapat diketahui secara langsung. Aspirasi yang disampaikan dalam kegiatan reses selanjutnya akan menjadi bahan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi penganggaran, legislasi, dan pengawasan.

Alamsyah berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum reses untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka, baik terkait pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, maupun berbagai kebutuhan lainnya yang menjadi kepentingan masyarakat di Desa Langkea Raya dan Kecamatan Towuti secara umum.

Ia juga menekankan bahwa keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi merupakan bagian penting dalam proses pembangunan daerah, sehingga program pemerintah dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Yang paling penting adalah bagaimana komunikasi antara masyarakat dengan kami sebagai wakil rakyat terus terjalin. Aspirasi yang disampaikan akan kami tampung dan perjuangkan sesuai dengan mekanisme serta kewenangan yang ada,” tambahnya.

Pelaksanaan reses perseorangan ini diharapkan semakin memperkuat hubungan antara DPRD Kabupaten Luwu Timur dengan masyarakat, sekaligus menjadi sarana untuk memastikan suara dan kebutuhan masyarakat di daerah pemilihan dapat terus diperjuangkan dalam proses pembangunan Kabupaten Luwu Timur.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *