Aktivitas pengangkutan material nikel yang dilakukan PT Prima Utama Lestari (PUL) di Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, mendapat sorotan tajam dari Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Aprianto Mappe. Perusahaan tersebut diduga menggunakan akses jalan umum nasional sebagai jalur operasional tanpa mengantongi izin lintasan yang sah.
Aprianto menegaskan bahwa setiap aktivitas industri, khususnya yang melibatkan kendaraan angkutan bertonase besar, wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk terkait penggunaan jalan umum.
“Jika benar perusahaan menggunakan jalan nasional tanpa izin yang sesuai, maka hal tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata. Ini menyangkut kepatuhan terhadap hukum dan yang paling penting adalah keselamatan masyarakat pengguna jalan,” tegas Aprianto. Minggu, 26/07/2026
Menurutnya, operasional kendaraan pengangkut material tambang di jalan umum tanpa legalitas yang jelas berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas, kerusakan infrastruktur jalan, hingga terganggunya aktivitas masyarakat yang setiap hari melintasi jalur tersebut.
“Jangan sampai kepentingan investasi mengabaikan keselamatan warga. Jalan nasional merupakan fasilitas publik yang digunakan masyarakat setiap hari. Karena itu, seluruh aktivitas yang memanfaatkan fasilitas tersebut harus memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan standar keselamatan,” ujarnya.
Aprianto juga meminta instansi teknis yang memiliki kewenangan, baik di tingkat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas operasional PT Prima Utama Lestari. Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan harus dilakukan secara objektif dan profesional. Bila terdapat pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan. Sebaliknya, jika seluruh perizinan telah dipenuhi, hal itu juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh kegiatan investasi berjalan sesuai koridor hukum serta tidak mengorbankan kepentingan masyarakat.
“Kami mendukung investasi yang memberikan manfaat bagi daerah dan membuka lapangan kerja. Namun, investasi juga harus menghormati aturan yang berlaku dan mengutamakan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama,” jelasnya.
Aprianto berharap persoalan ini segera mendapat perhatian dari seluruh pihak terkait agar aktivitas operasional perusahaan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat pengguna jalan.(*)













