Apa Tugas Dan Fungsi Setwan Di DPRD Lutim, Berikut Penjelasannya.

  • Bagikan
Berdasarkan regulasi tata kerja pemerintah daerah Kabupaten Luwu Timur, tugas pokok Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Luwu Timur adalah menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan sekaligus mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Sekretariat DPRD Kabupaten Luwu Timur menyelenggarakan fungsi-fungsi utama sebagai berikut:

1. Penyelenggaraan Administrasi Kesekretariatan

  • Mengelola tata usaha, surat-menyurat (korespondensi), kearsipan, dan ekspedisi kedewanan.
  • Menyelenggarakan urusan rumah tangga gedung DPRD, kepegawaian internal Setwan, serta penyediaan sarana dan prasarana kerja bagi pimpinan dan anggota dewan.
  • Mengatur jadwal agenda kerja, protokol, serta hubungan masyarakat (humas) dan publikasi kegiatan DPRD Luwu Timur.

2. Penyelenggaraan Administrasi Keuangan

  • Menyusun perencanaan anggaran belanja kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD Luwu Timur.
  • Mengelola dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan anggaran keuangan, termasuk pembayaran gaji, tunjangan, serta biaya perjalanan dinas pimpinan dan anggota dewan secara transparan.

3. Fasilitasi Penyelenggaraan Rapat dan Persidangan

  • Menyiapkan dokumen, fasilitas tempat, dan dukungan teknis untuk pelaksanaan Rapat Paripurna, Rapat Komisi, Rapat Badan Anggaran (Banggar), Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), hingga rapat fraksi.
  • Menyusun risalah (catatan resmi hasil rapat) serta mendokumentasikan setiap jalannya persidangan.

4. Fasilitasi Fungsi Legislasi, Penganggaran, dan Pengawasan

  • Fasilitasi Legislasi: Membantu penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), memverifikasi daftar inventaris masalah (DIM), dan mengkaji produk hukum daerah.
  • Fasilitasi Penganggaran: Membantu menyediakan data dan bahan analisis kebijakan bagi anggota dewan dalam mencermati APBD Kabupaten Luwu Timur bersama pihak eksekutif.
  • Fasilitasi Pengawasan: Memfasilitasi pelaksanaan kunjungan kerja komisi, peninjauan lapangan, serta mengoordinasikan pelaksanaan masa reses untuk menjaring aspirasi konstituen di setiap daerah pemilihan (Dapil).

5. Penyediaan dan Pengoordinasian Tenaga Ahli

  • Merekrut, mengoordinasikan, dan memfasilitasi kelompok pakar atau tenaga ahli fraksi/komisi guna memberikan masukan akademis atau kajian strategis demi kelancaran tugas legislatif.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *