DPRD Luwu Timur Jadi Rujukan DPRD Takalar Bahas Penetapan Desa Persiapan Menjadi Desa Definitif

  • Bagikan

DPRD Kabupaten Luwu Timur kembali menjadi daerah tujuan studi komparatif bagi pemerintah daerah lain. Kali ini, Wakil Ketua DPRD Luwu Timur, Jihadin Peruge, menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Takalar yang membahas mekanisme penetapan desa persiapan menjadi desa definitif. Pertemuan berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Luwu Timur, Kamis (2/7/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Jihadin Peruge didampingi Anggota Komisi I DPRD Luwu Timur, Muhammad Nur, Sekretaris DPRD Alamsyah Perkesi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Awaluddin Anwar, serta perwakilan Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur.

Sementara itu, rombongan DPRD Kabupaten Takalar dipimpin Ketua Pansus Muhammad Darwis Siaja bersama sejumlah anggota pansitia khusus. Kunjungan tersebut bertujuan untuk memperoleh referensi sekaligus bertukar pengalaman terkait tahapan pembentukan desa baru, mulai dari desa persiapan hingga ditetapkan sebagai desa definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Pansus DPRD Kabupaten Takalar, Muhammad Darwis Siaja, menjelaskan bahwa saat ini Kabupaten Takalar memiliki Desa Persiapan Tarang Towaya yang telah berstatus sebagai desa persiapan selama enam tahun. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi perhatian serius DPRD Takalar agar proses peningkatan status desa tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Kami datang ke Luwu Timur untuk mempelajari bagaimana mekanisme dan langkah-langkah yang telah dilakukan hingga berhasil menetapkan desa persiapan menjadi desa definitif. Harapannya, pengalaman ini dapat menjadi referensi bagi Kabupaten Takalar dalam menyelesaikan proses yang sedang berjalan,” ujar Darwis.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Luwu Timur, Jihadin Peruge, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan DPRD Takalar yang memilih Luwu Timur sebagai daerah tujuan studi komparatif. Menurutnya, kegiatan seperti ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antardaerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.

Ia menjelaskan bahwa pembentukan desa definitif harus dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan seluruh persyaratan administratif, teknis, dan kewilayahan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. Karena itu, koordinasi antara DPRD, pemerintah daerah, serta pemerintah desa menjadi faktor penting dalam mempercepat proses tersebut.

Dalam forum diskusi, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas PMD bersama Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum turut memaparkan pengalaman serta tahapan yang telah dilaksanakan dalam proses pembentukan desa, mulai dari pemenuhan persyaratan, evaluasi desa persiapan, hingga penetapan menjadi desa definitif.

Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan diskusi yang konstruktif. Kedua belah pihak berharap hasil studi komparatif tersebut dapat memperkuat kapasitas kelembagaan serta menjadi referensi dalam mendukung percepatan pembentukan desa definitif yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *