Terkenal Dengan Sektor Wisatanya, Bapemperda DPRD Kota Taman Kunker ke DPRD Lutim Belajar Menelaah Regulasi Pariwisata.

  • Bagikan

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bontang melakukan kunjungan kerja ke Kantor DPRD Kabupaten Luwu Timur di Malili.

Kunjungan strategis ini dilakukan dalam rangka studi banding untuk mendalami tata kelola dan penyusunan regulasi sektor pariwisata yang diterapkan di Kabupaten Luwu Timur.

Rombongan Bapemperda DPRD Kota Taman dipimpin Drs H Nursalam sebagai Ketua, didampingi anggota Drs Suharno dan Faisal diterima langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Hj Harisa Suharjo bersama jajaran serta Sekretariat DPRD Kabupaten Luwu Timur di ruang rapat DPRD.

Pertemuan ini berlangsung secara interaktif melalui diskusi terpadu mengenai penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Kepariwisataan. H. Salam menjelaskan bahwa Luwu Timur dipilih sebagai lokus kunjungan karena dinilai berhasil menyusun regulasi pendukung pariwisata daerah.

Kebijakan tersebut mampu menyinergikan perlindungan kearifan lokal sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami ingin menggali referensi dan bertukar pikiran mengenai draf regulasi kepariwisataan. Kota Bontang saat ini sedang mematangkan regulasi serupa untuk mengoptimalkan potensi wisata pesisir dan budaya kami agar memiliki payung hukum yang kuat,” ujar pria Asli Masamba Luwu Utara ini. Kamis, 25/6/2026

Dalam pertemuan tersebut, BAPEMPERDA DPRD Kota Bontang memperoleh berbagai informasi mengenai kebijakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam mendukung sektor pariwisata melalui regulasi daerah, strategi pengembangan destinasi wisata, serta peran DPRD dalam pengawasan implementasi kebijakan yang telah ditetapkan.

“Kunjungan ini tentunya menjadi suatu kebanggaan bagi Luwu Timur karena menjadi salahsatu referensi rekan-rekan dari Bontang untuk berkunjung dan bertukar pikiran terkait pariwisata di Lutim. Dimana hasilnya nanti akan mereka bawa pulang ke Bontang sebagai referensi penerapan bagi Kota Bontang,” Tutup Harisah. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *