Kejari Lutim Ketuk Palu, Pelaku Pembunuhan Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup.

  • Bagikan

Kejaksaan Negeri Luwu Timur menunjukkan komitmen tegas dalam menegakkan hukum atas kasus pembunuhan tragis Jessica Sollu. Jaksa Penuntut Umum menuntut AG dengan hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di PN Malili (15/7/2025), setelah mengungkap fakta-fakta mencengangkan yang menunjukkan pembunuhan dilakukan secara sadis.

“Perbuatan terdakwa bukan hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga merusak nilai-nilai kemanusiaan. Ini kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditolerir,” tegas Kepala Kejari Luwu Timur, Budi Nugraha, S.H., M.H. 17/06/2025

Kejaksaan menilai hukuman seumur hidup layak diberikan untuk memberikan efek jera serta sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *