Juru bicara Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Rusdi Layong, ST berharap agar RPJMD benar-benar mampu mempercepat pembangunan dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.
“RPJMD harus bisa disesuaikan secara berkala berdasarkan dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Adapaun kelima Ranperda sebagai berikut :
1. Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa
2. Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa
3. Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
4. Ranperda tentang Inovasi Daerah
5. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025–2029. (*)