Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Luwu Timur menyampaikan dukungan penuh terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tengah dibahas dalam sidang paripurna DPRD. Rabu, 11 Juni 2025
Kelima Ranperda tersebut dinilai sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, inovatif, dan berpihak pada masyarakat.
Dalam penyampaian pemandangan umumnya, Dari Fraksi Partai PAN dibacakan oleh Dewan Partai PKS Firman Udding, S.IP, MP, di pidato dengan mengajak seluruh hadirin bersyukur atas nikmat kesehatan dan kesempatan untuk hadir.
Fraksi PAN juga mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H, dengan harapan seluruh umat Islam dapat meraih keberkahan dan kesehatan.
Berikut lima Ranperda yang menjadi sorotan Fraksi PAN:
1. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa; Fraksi PAN menilai pembaruan ini sebagai bentuk penyesuaian terhadap UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat otonomi desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan secara partisipatif dan transparan.
2. Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa; Fraksi PAN menekankan pentingnya memperjelas kedudukan hukum perangkat desa agar mereka dapat bekerja secara profesional, akuntabel, dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat desa.
3. Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD); BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa perlu diperkuat perannya. Fraksi PAN berharap, melalui ranperda ini, BPD dapat lebih maksimal dalam menampung aspirasi warga dan mengawasi pelaksanaan kebijakan desa, sehingga pembangunan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
4. Ranperda tentang Inovasi Daerah; Dengan Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) Luwu Timur yang masih di angka 3,01, Fraksi PAN melihat urgensi untuk mendorong inovasi sebagai instrumen peningkatan kinerja pemerintah daerah. Ranperda ini dinilai sangat strategis dalam mendukung kemajuan daerah yang berkelanjutan, meningkatkan pelayanan publik, dan mengembangkan potensi lokal melalui pendekatan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.
5. RPJMD Kabupaten Luwu Timur 2025–2029; Fraksi PAN memberikan apresiasi atas penyusunan RPJMD yang dianggap sebagai dokumen strategis pembangunan daerah. Mereka menekankan perlunya keterlibatan aktif masyarakat, akademisi, sektor swasta, dan komunitas lokal dalam proses perencanaan.
Fraksi PAN juga mendorong adanya perhatian khusus terhadap pemberdayaan perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok miskin, serta upaya nyata dalam mengurangi kesenjangan sosial dan menciptakan lapangan kerja berkelanjutan.
Dewan Fraksi PAN mengatakan dalam Pidatonya, BerKomitmen untuk Luwu Timur Maju dan Sejahtera
“Fraksi PAN berkomitmen mendukung seluruh proses pembahasan Ranperda ini demi terwujudnya Luwu Timur yang lebih maju dan sejahtera. Semoga seluruh aspirasi dan masukan yang kami sampaikan menjadi bagian dari visi besar pembangunan daerah,” tegas Firman diakhir penyampaiannya
Sidang paripurna yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD ini menjadi tonggak awal dalam proses legislasi lima regulasi penting yang akan menentukan arah pembangunan dan tata kelola pemerintahan Luwu Timur lima tahun ke depan. (*)