Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur dijadwalkan menggelar Rapat Paripurna pada Rabu, 5 Agustus 2026, bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur, Malili.
Undangan rapat tersebut tertuang dalam surat bernomor 000.1.5/0526-PP/DPRD-LT tertanggal 4 Agustus 2026, yang ditujukan kepada media partner Sekretariat DPRD Luwu Timur.
Pelaksanaan rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Luwu Timur pada 3 Agustus 2026, terkait penetapan agenda kegiatan DPRD untuk bulan Agustus Tahun 2026.
Rapat dijadwalkan dimulai pada pukul 15.30 Wita hingga selesai dengan agenda utama berupa penyampaian pendapat akhir Kepala Daerah terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Waemami.
Selain itu, rapat paripurna juga akan membahas dan menyetujui bersama rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, sekaligus membahas rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Dalam undangan tersebut, peserta rapat diminta mengenakan pakaian sipil resmi (PSR).
Rapat paripurna ini menjadi salah satu agenda penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam pembahasan kebijakan anggaran serta pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Melalui forum paripurna tersebut, diharapkan seluruh agenda dapat dibahas secara terbuka, transparan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat serta pembangunan Kabupaten Luwu Timur.
Undangan rapat ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur, Ober Datte, dengan tembusan kepada Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Luwu Timur, Wakil Ketua I dan II DPRD Luwu Timur, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur.(*)













