Warga Luwu Timur bersama sejumlah organisasi swadaya masyarakat (LSM), khususnya di wilayah Kecamatan Tomoni, menantang konsistensi Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur dalam menindak dugaan penyalahgunaan, pelangsiran, hingga penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Tantangan tersebut mencuat setelah sejumlah media dan masyarakat menemukan beberapa mobil tangki berwarna biru putih terparkir secara terbuka di sebuah rumah sewaan di Desa Beringin, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur.
Berdasarkan keterangan sopir yang diperoleh di lokasi, tempat tersebut diduga digunakan sebagai lokasi transit BBM yang disebut berasal dari luar wilayah Luwu Timur, termasuk Palopo, sebelum selanjutnya dikirim ke sejumlah perusahaan di wilayah Sulawesi Tengah.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai asal-usul BBM, jenis BBM yang diangkut, legalitas pengangkutan, serta peruntukannya. Jika benar BBM tersebut merupakan BBM bersubsidi yang dialihkan untuk kepentingan di luar peruntukan, maka dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat menilai, komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan hanya melalui pernyataan tegas di hadapan publik.
Warga dan sejumlah elemen masyarakat sipil meminta Polres Luwu Timur segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas di lokasi tersebut, termasuk menelusuri asal BBM, dokumen pengangkutan, kepemilikan kendaraan, pihak yang menyewa tempat, serta tujuan distribusi BBM yang diangkut.
Mereka juga berharap penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Apabila laporan, temuan lapangan, dan bukti awal yang tersedia tidak ditindaklanjuti secara jelas, masyarakat khawatir kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi akan menurun.
Bahkan, sebagian warga mempertanyakan kemungkinan adanya pihak-pihak yang bermain di balik aktivitas tersebut. Namun, dugaan mengenai keterlibatan pihak tertentu maupun kemungkinan adanya permainan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, bukan sekadar asumsi.
Sorotan masyarakat kini tertuju kepada Kapolres Luwu Timur yang baru, AKBP Irwan Kurniadi, yang menggantikan AKBP Ario Putranto.
Pergantian kepemimpinan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap berbagai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Luwu Timur.
Publik juga menaruh perhatian pada rekam jejak penindakan yang dikaitkan dengan kepemimpinan AKBP Irwan Kurniadi saat bertugas sebelumnya di Aceh. Masyarakat berharap ketegasan yang diharapkan dari kepemimpinannya dapat diwujudkan secara nyata di Luwu Timur.
Bagi warga, persoalan ini bukan semata-mata tentang kendaraan tangki yang terparkir di sebuah rumah sewaan. Lebih jauh, persoalannya menyangkut pengawasan distribusi energi bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan.
Warga dan elemen masyarakat sipil mendesak agar Polres Luwu Timur berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan apakah aktivitas yang ditemukan di Desa Beringin tersebut memiliki izin dan dokumen yang sah serta apakah BBM yang diangkut merupakan BBM bersubsidi.
Pemeriksaan juga diharapkan dapat menelusuri rantai distribusi, mulai dari sumber pengambilan, lokasi transit, pihak pengangkut, hingga perusahaan yang diduga menjadi tujuan pengiriman.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut harus tetap ditempatkan sebagai persoalan yang memerlukan pembuktian. Pihak-pihak yang disebut atau diduga terlibat juga harus diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi.
Kini, masyarakat menunggu jawaban melalui tindakan nyata: apakah temuan di Desa Beringin akan ditindaklanjuti secara serius, atau justru berlalu tanpa kejelasan?
Bagi masyarakat Tomoni, ketegasan aparat bukan hanya diukur dari pernyataan, melainkan dari keberanian mengungkap fakta, menindak pelanggaran berdasarkan bukti, dan memastikan hukum berlaku tanpa pandang bulu.(*)












