Diduga Tak Mengantongi IUP Operasi Produksi, Tambang Galian C Diduga Milik Oknum Polisi di Luwu Timur Beroperasi Dan Ancam Keselamatan Warga.

  • Bagikan

Aktivitas Tambang Galian C (TGC) batu gunung yang berlokasi di Dusun Sumber Sari, Desa Argomulyo, Kecamatan Kalaena, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menuai sorotan publik.

Belakangan Tambang yang diduga dikelola oleh oknum anggota kepolisian berinisial S ini disinyalir beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang sah.

Berdasarkan fakta di lapangan, alat berat jenis ekskavator terlihat aktif melakukan pengerukan tebing batu di tepi jalan utama yang menghubungkan Desa Cendana Hitam dan Desa Kerto Raharjo, Kecamatan Tomoni Timur. Material hasil galian tersebut diduga telah dijual secara komersial kepada pihak luar.

Saat dikonfirmasi di lokasi, S mengklaim bahwa tambang yang dikelolanya telah memiliki izin. Namun, ketika diminta untuk menunjukkan dokumen resmi tersebut, ia berdalih izinnya masih dalam proses pengurusan.

S juga mengklaim kegiatan usahanya baru berjalan beberapa hari. Padahal, berdasarkan data dan keterangan dari warga sekitar, aktivitas pengerukan batu tersebut sudah berlangsung selama kurangkan lebih tiga bulan. Selain itu, ZN menyebutkan bahwa izin yang sedang diurus adalah IUP Eksplorasi.

Sesuai aturan regulasi pertambangan, IUP Eksplorasi hanya diperuntukkan untuk kegiatan penyelidikan umum, pemetaan wilayah, pengambilan sampel, serta studi kelayakan (AMDAL), dan dilarang keras melakukan penjualan material secara komersial. Penjualan material hasil tambang baru diperbolehkan jika pengelola sudah memegang IUP Operasi Produksi (OP).

Selain permasalahan legalitas perizinan, keberadaan tambang galian C ini sangat dikeluhkan masyarakat pengguna jalan. Pengoperasian alat berat yang berada tepat di pinggir dan tengah jalur melintas dinilai sangat membahayakan keselamatan warga.

“Warga takut dan khawatir saat melintas, terutama ancaman serpihan maupun bongkahan batu sisa pengerukan dari tebing gunung yang bisa jatuh secara tiba-tiba,”ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Kamis, 22/10/2026

Terkuak pula fakta bahwa sebelum penambangan batu gunung di lokasi di Dusun Mekar Sari Desa Argomulyo ini berjalan, pihak pengelola diduga sempat melakukan aktivitas penambangan serupa di area lain.

Melihat potensi bahaya keselamatan serta dugaan pelanggaran hukum tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera turun tangan. Warga meminta APH bertindak tegas dan tidak terkesan menutup mata terhadap aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal tersebut.(Jumain*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *