Penggunaan ambulans milik fasilitas kesehatan pemerintah daerah untuk merujuk pasien dari Rumah Sakit (RS) Primaya Sorowako ke rumah sakit lain menjadi sorotan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan sarana transportasi medis yang seharusnya dimiliki rumah sakit swasta tersebut dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
Sorotan itu mencuat setelah adanya keluhan terkait penggunaan ambulans dari puskesmas untuk merujuk pasien, baik ke RSUD I Lagaligo Wotu maupun ke Makassar. Padahal, RS Primaya Sorowako diketahui menjalin kemitraan dengan PT Vale, yang menurut informasi yang beredar mensyaratkan ketersediaan minimal dua unit ambulans siap pakai.
Amrullah, yang akrab disapa Ullah Khamaze, menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius. Ia mempertanyakan komitmen RS Primaya Sorowako dalam memenuhi kebutuhan sarana transportasi medis untuk mendukung pelayanan pasien.
“Kalau memang rumah sakit sekelas Primaya memiliki komitmen pelayanan dan menjadi mitra PT Vale, seharusnya ketersediaan ambulans menjadi salah satu hal yang diprioritaskan.
Jangan sampai dalam praktiknya justru terus bergantung pada ambulans milik puskesmas,” demikian sorotan terhadap persoalan tersebut.
Menurutnya, ambulans milik puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah daerah yang juga dibutuhkan untuk menunjang pelayanan masyarakat di wilayah kerjanya.
Penggunaan kendaraan tersebut untuk merujuk pasien dari fasilitas kesehatan lain perlu dikelola secara jelas agar tidak mengganggu kebutuhan pelayanan masyarakat yang menjadi tanggung jawab puskesmas.
Selain itu, operasional ambulans membutuhkan biaya bahan bakar, perawatan kendaraan (maintenance), serta kebutuhan teknis lainnya. Karena itu, penggunaan fasilitas pemerintah daerah secara berulang untuk mendukung operasional rumah sakit swasta dinilai perlu dievaluasi secara transparan, termasuk mengenai mekanisme kerja sama dan pembiayaan operasionalnya.
Sejumlah pihak berharap PT Vale, khususnya bagian Legal and Compliance atau unit yang berwenang melakukan pengawasan kepatuhan mitra, turun tangan mengevaluasi persoalan tersebut.
PT Vale juga diharapkan meninjau kembali pemenuhan kewajiban RS Primaya Sorowako sebagai mitra perusahaan, termasuk memastikan kebenaran persyaratan penyediaan ambulans dan pelaksanaannya di lapangan.
Apabila persyaratan minimal dua unit ambulans siap pakai memang tercantum dalam kontrak kemitraan, PT Vale diminta memberikan teguran atau ultimatum sesuai ketentuan kontrak agar pihak rumah sakit segera memenuhi kewajibannya.
“Jangan sampai fasilitas pemerintah daerah menjadi tumpuan operasional rumah sakit swasta, sementara kebutuhan ambulans itu sendiri juga penting untuk pelayanan masyarakat. Jika memang ada kewajiban dalam kontrak, seharusnya dipenuhi,” menjadi harapan yang disampaikan terkait persoalan ini.
Persoalan ini membutuhkan penjelasan dari pihak RS Primaya Sorowako mengenai jumlah ambulans yang dimiliki, kondisi kesiapan operasional kendaraan, serta alasan penggunaan ambulans puskesmas untuk merujuk pasien.
Klarifikasi juga diperlukan dari pihak puskesmas terkait mekanisme peminjaman atau penggunaan ambulans tersebut, termasuk pembiayaan bahan bakar, perawatan kendaraan, dan pengaturan prioritas pelayanan.
Di sisi lain, PT Vale diharapkan memberikan penjelasan mengenai ketentuan kontrak kemitraan yang berkaitan dengan penyediaan ambulans serta mekanisme pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban mitra.(*)













