Sebuah unggahan di media sosial mendadak viral setelah seorang warga mengeluhkan maraknya aksi dugaan pungutan liar (pungli) di sepanjang Jalan Seba-Seba, Kabupaten Morowali.
Para pengendara yang melintas dari arah Bahodopi menuju ke selatan mengaku harus melewati beberapa pos palang jalan dengan tarif yang mencekik.
Dalam unggahan akun bernama Ansar di grup “IMIP~VIRAL”, disebutkan bahwa total biaya yang harus dikeluarkan oleh pengguna jalan untuk sekali melintas mencapai Rp210.000.
Biaya tersebut terbagi di beberapa titik palang pembatas jalan dengan rincian sebagai berikut:
>Palang 1: Rp10.000
>Palang 2: Rp40.000
>Palang 3: Rp20.000
>Palang 4: Rp20.000
>Palang 5: Rp50.000
>Palang 6: Rp50.000
>Palang Terakhir: Rp20.000
“Sangat meresahkan ini, pemungutan liar di jalan Seba-Seba… Tolong pak kasian orang yg lewat. Andaikan setiap palang itu cuma 10 ribu mungkin itu tidak masalah, tapi kenyataannya ini sangat meresahkan masyarakat yg lewat,” tulis pengguna jalan tersebut dalam unggahannya.
Selain mengeluhkan nominal pungutan yang besar, warga juga mempertanyakan keberadaan dan ketegasan aparat penegak hukum di wilayah Morowali.
Pasalnya, aksi pemungutan di jalanan tersebut terkesan dibiarkan tanpa adanya tindakan tegas, sehingga memicu kecurigaan warga mengenai adanya oknum tertentu yang membekingi kegiatan tersebut.
Desakan Tindakan Nyata dari Aparat Hukum, Kondisi jalur Seba-Seba yang menjadi salah satu akses mobilisasi masyarakat kini menjadi sorotan tajam.
Masyarakat berharap pihak Kepolisian Resor (Polres) Morowali serta pemerintah daerah setempat segera turun tangan ke lapangan untuk menertibkan pos-pos palang diduga liar tersebut.
Hingga rilis ini diturunkan, unggahan tersebut terus mendapat respons dan dibagikan ulang oleh netizen yang mendesak transparansi serta pengamanan jalur transportasi demi kenyamanan para pengendara terutama para sopir travel.
Sekedar diketahui membahas jalur lintas jalan seba-seba jika dari arah Luwu Timur (Lutim) menuju Morowali masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Secara spesifik, titik perlintasan jalan non-status ini berada di Desa Ululere dan Desa Bahomoahi, Kecamatan Bungku Timur.
Adapaun detail pembagian wilayah dan status rute tersebut diantaranya :
Sisi Sulawesi Selatan (Asal): Berada di wilayah Kabupaten Luwu Timur. Jalur ini terhubung dari wilayah Mahalona menuju perbatasan.
Sisi Sulawesi Tengah (Tujuan): Memasuki wilayah Kabupaten Morowali.
Titik Krusial Jalur: Berada di Desa Bahomoahi dan Desa Ululere (Kecamatan Bungku Timur).
Jalur sepanjang sekitar 49 kilometer ini sering menjadi rute pintas favorit para pengendara karena memangkas waktu tempuh secara drastis dibandingkan jalan nasional, meskipun beberapa ruasnya merupakan jalan non-status. (Tim Dbl*)













