Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi memperpanjang kebijakan pengaturan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) berdasarkan nomor pelat kendaraan ganjil dan genap di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) se-Kabupaten Luwu Timur. Kebijakan perpanjangan ini berlaku hingga 31 Desember 2026.
Langkah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Nomor: 500.2 / 673 /DISDAGKOP-UKMP tertanggal 28 September 2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, Dr. Ramadhan Pirade, SE, MM.
Kebijakan ini diambil dalam rangka menjaga stabilitas pengisian BBM, memastikan distribusi subsidi tepat sasaran, serta mengurangi antrean panjang kendaraan di SPBU di wilayah Luwu Timur.
Mekanismenya tetap sama, yaitu kendaraan berpelat nomor ganjil dapat mengisi BBM pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan berpelat nomor genap melakukan pengisian pada tanggal genap.
Namun demikian, aturan ganjil-genap ini tidak berlaku untuk kendaraan pelayanan publik dan darurat, seperti:
* Bus angkutan umum
* Bus sekolah
* Mobil angkutan sampah
* Ambulans
* Mobil jenazah
* Mobil pemadam kebakaran
* Kendaraan pelayanan listrik (PLN)
Menanggapi kebijakan tersebut, Manager SPBU Asuli, Arif Topa, menyatakan kesiapan pihaknya dalam menerapkan aturan perpanjangan ganjil-genap ini demi ketertiban bersama dan kelancaran distribusi BBM kepada masyarakat.
“Kami di SPBU Asuli sepenuhnya mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Perpanjangan aturan ganjil-genap ini sangat membantu menciptakan ketertiban di area SPBU serta mengurai antrean kendaraan.
Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan dan pelanggan setia SPBU Asuli untuk memperhatikan tanggal pengisian disesuaikan dengan nomor pelat kendaraannya masing-masing,” ujar Arif Topa.
Arif Topa juga menambahkan bahwa jajaran petugas di lapangan akan terus memberikan edukasi dan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai arahan pemerintah daerah demi kenyamanan bersama.(*)












