Keluhan sejumlah kontraktor lokal terkait lambatnya pencairan invoice dalam kerja sama dengan perusahaan kontraktor nasional di Kabupaten Luwu Timur ternyata telah menjadi perhatian kalangan pengusaha lokal.
Ketua Asosiasi Pengusaha Towuti (Aspeti), Usman Sadik, mengatakan pihaknya telah mendengar langsung keluhan tersebut. Bahkan, persoalan itu disebut sempat dibahas dalam sebuah pertemuan di TAB.
Menurut Usman, persoalan keterlambatan pembayaran tidak boleh dipandang sebagai persoalan antara kontraktor semata.
Sebab, jika proses pembayaran berlangsung terlalu lama, dampaknya dapat dirasakan langsung oleh perusahaan lokal yang menjadi bagian dari rantai pekerjaan.
“Bahwa keluhan ini sudah kami dengar dan sempat dibahas saat pertemuan di TAB,” kata Usman Sadik.
Ia menilai, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bersama, khususnya agar keberadaan perusahaan nasional yang mendapatkan pekerjaan di wilayah Luwu Timur tidak justru menempatkan perusahaan lokal pada posisi yang dirugikan.
“Memang PT Vale harus evaluasi kembali persoalan ini agar lokal tidak dirugikan,” tegasnya.
Menurut Usman, kemitraan antara perusahaan nasional dan pengusaha lokal seharusnya dibangun dengan prinsip yang saling menguntungkan.
Perusahaan lokal di daerah semestinya mendapatkan ruang untuk berkembang dan memperoleh kepastian dalam menjalankan pekerjaan, termasuk kepastian pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai ketentuan kontrak.
Keluhan mengenai lambatnya pencairan invoice juga dinilai berpotensi memberikan tekanan terhadap arus kas perusahaan lokal.
Kontraktor harus tetap membayar upah pekerja, membeli material, memenuhi kebutuhan operasional dan menyelesaikan kewajiban lainnya meskipun pembayaran atas pekerjaan belum diterima.
Karena itu, Usman berharap persoalan tersebut dapat dibicarakan secara terbuka antara PT Vale, perusahaan kontraktor nasional, kontraktor lokal serta pemerintah daerah dan organisasi pengusaha.
Ia juga mendorong agar evaluasi tidak hanya melihat persoalan administrasi pembayaran, tetapi juga melihat pola kemitraan secara keseluruhan, termasuk bagaimana memastikan perusahaan lokal memperoleh manfaat ekonomi yang proporsional dari aktivitas investasi dan pertambangan di Luwu Timur.
Pernyataan Usman ini menambah perhatian terhadap keluhan yang sebelumnya disampaikan sejumlah kontraktor lokal mengenai lambatnya pencairan invoice.
Persoalan tersebut kini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi agar hubungan kerja antara perusahaan pemberi pekerjaan, kontraktor nasional dan mitra lokal berjalan lebih sehat serta tidak menimbulkan beban sepihak.(*)












