Hidup Dalam Kematian. Setahun Warga Masih dihantui Mimpi Buruk.

  • Bagikan

Hampir satu tahun sejak insiden kebocoran pipa Marine Fuel Oil (MFO) yang diduga mencemari lahan pertanian dan tambak warga di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, penyelesaian kompensasi bagi masyarakat terdampak dinilai belum tuntas. Sejumlah warga mengaku masih menunggu kepastian atas hak mereka, sementara sebagian lahan disebut belum kembali produktif.

Persoalan tersebut mengemuka dalam diskusi Tim Kuasa Hukum Kantor Patengngai and Partners Law Office bersama awak media di Makassar pada 1 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa hingga kini masih terdapat warga yang belum memperoleh kejelasan mengenai kompensasi atas kerugian yang mereka alami akibat insiden tersebut.

A. Vickry Juniawan, S.H., menyatakan bahwa PT Vale Indonesia Tbk perlu membuka secara transparan data lokasi terdampak, metode penilaian kerugian, serta dasar penetapan penerima kompensasi. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting untuk menjamin akuntabilitas penanganan dampak lingkungan dan menghindari adanya dugaan perlakuan yang tidak setara terhadap masyarakat terdampak.

“Kami meminta PT Vale Indonesia Tbk membuka secara transparan data lokasi terdampak, metode penilaian kerugian, serta dasar penetapan warga penerima kompensasi. Transparansi sangat krusial untuk mencegah dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap masyarakat yang sama-sama mengalami kerugian,” ujar Vickry.

Tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa beberapa klien mereka masih belum dapat memanfaatkan lahan sebagai sumber mata pencaharian secara optimal. Selain itu, mereka menunjukkan dokumentasi yang memperlihatkan aliran limbah melalui sungai di sekitar lahan warga yang diduga menjadi jalur penyebaran residu minyak menuju area pertanian.

Menurut Vickry, meskipun secara kasat mata jejak minyak di permukaan air sudah tidak terlihat setelah kebocoran ditutup, dampak ekologis dan ekonomi disebut masih dirasakan masyarakat.

“Secara visual, minyak mungkin sudah tidak terlihat karena kebocoran telah ditutup. Namun, dampak sisa pencemaran masih nyata. Hingga kini, ada lahan yang belum bisa kembali produktif. Kami juga menerima laporan dari warga mengenai kematian ternak yang diduga akibat mengonsumsi air yang tercemar limbah tersebut,” katanya.

Sementara itu, Syafri Mulyadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa tanggung jawab perusahaan tidak berhenti pada penghentian kebocoran. Menurutnya, PT Vale Indonesia Tbk juga memiliki kewajiban melakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh (environmental restoration) serta memberikan ganti rugi yang layak kepada seluruh masyarakat yang terdampak.

Tim kuasa hukum menilai penyelesaian kasus lingkungan harus mengedepankan tanggung jawab korporasi, bukan membebani masyarakat dengan proses pembuktian yang berkepanjangan. Mereka menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan apabila penyelesaian tidak dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, warga terdampak mendesak PT Vale Indonesia Tbk segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada seluruh korban. Mereka juga meminta Bupati Luwu Timur mengambil peran aktif dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut agar proses berjalan objektif, transparan, serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

“Keterlibatan aktif pemerintah daerah sangat diperlukan agar penyelesaian tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan kesan pembiaran atas dugaan kerugian lingkungan yang dialami warga,” demikian disampaikan Tim Kuasa Hukum.

Hingga rilis ini diterbitkan pada 4 Juli 2026, PT Vale Indonesia Tbk belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Tim Kuasa Hukum maupun tuntutan warga.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Vale Indonesia Tbk, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, serta pihak-pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas dalam pemberitaan.

(Sumber : Tim Kuasa Hukum Kantor Patengngai and Partners Law Office.)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *