Kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit menjadi kabar menggembirakan bagi para petani di Kabupaten Luwu Timur. Namun, di tengah meningkatnya nilai jual hasil perkebunan tersebut, masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi aksi pencurian buah sawit atau yang kerap disebut sebagai “ninja sawit”.
Sekadar diketahui, harga acuan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Luwu Timur ditetapkan ± sebesar Rp2.854,03 per kilogram saat ini.
Kenaikan harga tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian petani sawit serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor perkebunan.
Namun demikian, tingginya nilai jual TBS juga berpotensi memicu terjadinya aksi pencurian buah sawit. Para pemilik kebun diimbau untuk lebih rutin melakukan pemantauan, terutama pada malam hari dan di lokasi perkebunan yang jauh dari permukiman warga.
Masyarakat juga diharapkan memperkuat komunikasi dan koordinasi antarpetani serta segera melaporkan kepada pemerintah desa, aparat keamanan, maupun pihak berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan perkebunan.
Selain menjaga hasil panen, kewaspadaan bersama dinilai penting untuk mencegah terjadinya konflik dan memastikan keamanan kebun tetap terjaga.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebelumnya juga menaruh perhatian terhadap tata niaga TBS dan mendorong adanya acuan harga yang jelas serta sistem pembelian yang lebih berkeadilan bagi petani.
Dengan naiknya harga TBS, para petani diharapkan dapat menikmati hasil panen secara maksimal. Namun, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan. (Alonk*)













