Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur turun langsung ke lapangan untuk memastikan arah kebijakan anggaran daerah benar-benar menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Upaya tersebut dilakukan melalui kunjungan kerja sekaligus monitoring dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Hj. Harisah Suharjo, menghadiri kegiatan kunjungan kerja dan monitoring yang berlangsung di Aula Kantor Camat Malili, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda DPRD Luwu Timur dalam menghimpun informasi, masukan, serta aspirasi masyarakat dari masing-masing daerah pemilihan sebagai bahan dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Daerah Pemilihan (Dapil) I DPRD Luwu Timur meliputi Kecamatan Malili dan Kecamatan Wasuponda. Untuk wilayah Kecamatan Malili, kegiatan dipusatkan di Aula Kantor Camat Malili dan dihadiri unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta sejumlah elemen masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai informasi dan masukan dari pemerintah kecamatan, pemerintah desa maupun masyarakat menjadi bagian penting dalam memberikan gambaran mengenai kondisi serta kebutuhan pembangunan di wilayah Kecamatan Malili.
Kunjungan kerja ini sekaligus menjadi ruang komunikasi antara anggota DPRD dengan para pemangku kepentingan di tingkat kecamatan dan desa. Aspirasi yang dihimpun selanjutnya dapat menjadi bahan dalam pembahasan bersama terkait arah dan prioritas perubahan anggaran daerah.
Hj. Harisah Suharjo menempatkan kegiatan tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi penganggaran dan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan.
Melalui monitoring secara langsung, DPRD dapat memperoleh informasi dari lapangan sebagai bahan pertimbangan dalam proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat keterhubungan antara kebijakan anggaran pemerintah daerah dengan kebutuhan pembangunan yang disampaikan masyarakat di tingkat kecamatan dan desa.
Dengan demikian, proses pembahasan perubahan APBD tidak hanya berorientasi pada aspek administratif dan angka-angka anggaran, tetapi juga mempertimbangkan kondisi, kebutuhan, serta aspirasi masyarakat yang dihimpun dari lapangan.(*)













