Dimintai Sejumlah Uang Tanpa Basa Basi. GAM Sebut Kantah Lutim Zona Pungli.

  • Bagikan

Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur (ATR/BPN) disebut zona pungutan liar (pungli). Institusi yang seharusnya memberi pelayanan secara profesional dan transparan dalam mewujudkan pembangunan zona integritas kini justru diduga menjadi zona pungutan liar (pungli).

Dijelaskan Kader Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Muhammad Reza Berawal dari masyarakat Desa. Alam Buana, Kecamatan Tomoni Timur inisial (KS) yang terkena musibah kebakaran rumah tiga tahun silam yang mengakibatkan (KS) kerugian materi maupun immateril termaksud berkas-berkas berharga yang dimiliki salah satunya sertifikat tanah dan bangunan.

Dari kejadian itu (KS) melakukan pengurusan sertifikat pengganti untuk memulihkan sertifikat yang hilang terbakar. Namun, dalam proses pengajuanya tidak ada hasil dan kejelasan sehingga Keluarga (KS) juga terus mempertanyakan soal pegurusan pengajuan.

Hingga di akhir tahun 2025 ATR/BPN Luwu Timur baru merespon dan menjalankan mekanismenya dengan melakukan sumpah dan pengumuman guna memastikan kepemilikan tanah tersebut.

Namun mirisnya melalui rekam vidio transaksi berdurasi 2.4 menit salah satu oknum pejabat ATR/BPN Luwu timur meminta dan mengambil biaya pengurus sertifikat pengganti dengan patokan biaya cukup besar yang diduga itu pungutan liar.

“Ini merupakan pertanyaan besar tentang integritas kantah Lutim tentang pelayanannya ke masyarakat yang seharusnya bersih, transparan dan tanpa pungutan lain yang justru memberatkan rakyat dalam pengurusan sertifikat yang tidak berorientasi pada wujud peningkatan kualitas pelayanan untuk memberikan kepuasan pelayanan kepada masyarakat.

Alih-alih mau mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kalau dalam birokrasi saja masih terdapat praktik curang yang merugikan masyarakat,”keluh Reza. Kamis, 01/01/2026

Ia juga menilai bahwa permasalahan ini merupakan bentuk tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang secara hukum harus di usut tuntas.

“Dugaan pungli yang terjadi di Kantah Lutim harus di usut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Karena sangat di sayangkan jika hal seperti ini terus bergulir di sebuah instansi pemerintahan yang notabenenya pelayan masyarakat. Tutup Muhammad Reza. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *