Pelaku Pencuri Kabel JTR Ternyata Mantan Vendor Pihak Ketiga, Pihak PLN Minta Diproses Sampai Tuntas Sebagai Efek Jera.

  • Bagikan

Terkuak BK (51) warga Desa Margolembo Kecamatan Mangkutana pelaku pencurian kabel JTR Milik PLN Ulp Tomoni ternyata  merupakan mantan vendor atau pihak ketiga PLN Ulp Tomoni.

“Pelaku pernah bekerja disalahsatu Vendor atau pihak ketiga PLN,” Singkat Ridwan Abdullah salahsatu Karyawan PLN Ulp Tomoni.

Dengan kejadian sekira Pukul 19.45 wita malam tadi diamankannya BK (51) usai kepergok melakukan tindak pidana pencurian kabel JTR dengan panjang sekitar 200 meter, pihak PLN Ulp Tomoni ambil langkah tindaklanjut terkait persoalan ini.

Ridwan Abdullah menegaskan pihak PLN tetap kekeh menempuh melanjutkan proses jalur  hukum sesuai yang berlaku terkait kasus ini.

Baca juga : https://dibaliklayar.com/kabel-jtr-milik-pln-tomoni-dicuri-pelaku-bk-51-dipergoki-warga-berakhir-di-mapolsek-mangkutana/

Langkah ini dimaksudkan sebagai bentuk efek jera dan peringatan bagi oknum-oknum lainnya yang berniat melakukan perbuatan yang sama dilakukan pelaku BK.

“Kalau dari pihak PLN sendiri, tegas dan kekeh kasus ini dilanjutkan dan tidak ada damai secara kekeluargaan. Karena perbuatan ini sudah merugikan PLN dan terpenting sebagai efek jera dan peringatan bagi yang lain,” Terang Ridwan. Rabu, 30/07/2025

Ridwan pun menambahkan dalam proses ini ia berharap pihak kepolisian yang menangani kasus ini tetap profesional dan melakukan proses hukum terhadap pelaku sesuai aturan yang berlaku.

“Kita berharap pihak APH menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku,”pintahnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *