MAM oknum Kepala Desa Balai Kembang resmi ditahan oleh Penyidik kejaksaan Negeri Luwu Timur Kabupaten Lueu Timur, Sulawesi Selatan.
Penahanan terhadap MAM usai menjalani pemeriksaan selama 7 Jam di ruang pemeriksaan Pidsus Kejaksaan Luwu Timur.
Kepala kejaksaan Negeri Luwu Timur Budi Nugraha didampingi Kasi Pidsus Usman Lauku kepada Wartawan menjelaskan bahwa, MAM ditahan 20 Hari kedepan usai menjalani pemeriksaan Selama 7 Jam.
MAM ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai penyidik menemukan dua alat bukti dan memeriksa Sejumlah Saksi serta merugikan Keuangan Negara dari berbagai kegiatan melalui dana APBDES dan BKK tahun Anggaran 2022 – 2023. (bf/nj/dbl*)