Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat (GPR) DPRD Kabupaten Luwu Timur menyoroti kondisi infrastruktur di wilayah pedalaman yang dinilai membutuhkan perhatian serius pemerintah daerah. Salah satu yang menjadi sorotan ialah dua jembatan kayu di wilayah Rende-rende dan Dandawasu, Desa Parumpanai, yang disebut membahayakan akses masyarakat.
Sorotan tersebut disampaikan melalui Juru Bicara Fraksi GPR, Rusdi Layong, dalam penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2027.
Fraksi GPR meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tidak mengabaikan kebutuhan infrastruktur masyarakat di wilayah pedalaman, terutama fasilitas penghubung yang menjadi bagian penting dari aktivitas sehari-hari warga.
Menurut Fraksi GPR, keberadaan jembatan yang aman dan layak merupakan kebutuhan mendasar untuk menunjang mobilitas masyarakat, memperlancar distribusi hasil pertanian, serta mendukung akses terhadap pendidikan, pelayanan kesehatan, dan berbagai kebutuhan lainnya.
Kondisi dua jembatan kayu di Rende-rende dan Dandawasu, Desa Parumpanai, menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan. Infrastruktur yang kondisinya tidak memadai berpotensi menghambat aktivitas warga, terlebih apabila jalur tersebut menjadi akses utama masyarakat setempat.
Karena itu, Fraksi GPR mendorong pemerintah daerah agar melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi kedua jembatan tersebut, termasuk mengevaluasi tingkat kerusakan, risiko keselamatan, dan kebutuhan penanganan yang diperlukan.
Fraksi GPR menilai penyusunan APBD 2027 perlu mempertimbangkan pemerataan pembangunan, sehingga masyarakat yang tinggal di wilayah pedalaman juga mendapatkan perhatian sesuai kebutuhan dan tingkat urgensinya.
Pembangunan daerah, menurut pandangan fraksi, tidak semestinya hanya berfokus pada kawasan perkotaan atau pusat kegiatan ekonomi, tetapi juga harus menjangkau wilayah yang masih menghadapi keterbatasan akses infrastruktur.
Dalam konteks tersebut, penanganan jembatan di Desa Parumpanai diharapkan menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah dalam menentukan skala prioritas pembangunan infrastruktur.
Fraksi GPR juga mendorong agar setiap rencana pembangunan didasarkan pada kondisi faktual di lapangan, dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, manfaat bagi masyarakat, serta kemampuan keuangan daerah.
Melalui pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027, Fraksi GPR berharap pemerintah daerah dapat menyusun kebijakan anggaran yang lebih responsif terhadap persoalan mendasar masyarakat.
Penanganan infrastruktur yang mendesak diharapkan tidak hanya memperlancar konektivitas antarwilayah, tetapi juga memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Sorotan terhadap dua jembatan kayu di Rende-rende dan Dandawasu tersebut menjadi pengingat bahwa pemerataan pembangunan harus diwujudkan melalui kebijakan anggaran yang memperhatikan kebutuhan nyata masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di wilayah pedalaman Kabupaten Luwu Timur.(*)












