TGC Diduga Ilegal Milik Oknum Polisi di Luwu Timur Beroperasi Bebas, APH Bungkam: Ada Apa?. Kapolda Sulsel Diminta Tugaskan Tim Investigasi Independen.

  • Bagikan

Aktivitas penambangan galian C batu gunung di Desa Argomulyo, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang diduga dikelola oleh oknum anggota kepolisian berinisial S, hingga kini terus menjadi sorotan publik.

Pasalnya, meski telah menuai protes dan dikeluhkan warga karena membahayakan keselamatan pengguna jalan, hingga hari ini belum ada tindakan tegas maupun tanggapan resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Bungkamnya pihak berwenang memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga mendesak agar APH tidak terkesan tutup mata dan pandang bulu dalam menegakkan aturan hukum terhadap siapa pun yang melanggar, terlebih jika pelaku merupakan aparat penegak hukum itu sendiri.

Sebelumnya, aktivitas tambang galian C tersebut terungkap tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang sah. Pemilik tambang yang juga diketahui bertugas di Pos Angkona Polres Luwu Timur sempat berdalih bahwa dokumen izinnya masih dalam proses pengurusan dengan dalih berstatus IUP Eksplorasi.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan pelanggaran yang nyata. Berdasarkan aturan hukum pertambangan, pemegang IUP Eksplorasi dilarang keras melakukan penjualan material secara komersial. Faktanya, material batu di lokasi telah diperjualbelikan.

Pengelola mengeklaim usahanya baru berjalan beberapa hari, sementara data dan kesaksian warga membuktikan aktivitas pengerukan telah berlangsung kurang lebih tiga bulan.

Lokasi tambang beroperasi tepat di tepi jalur utama yang merupakan akses vital warga menuju Desa Cendana Hitam dan Kerto Raharjo, Tomoni Timur, sehingga menghadirkan ancaman longsor atau serpihan batu runtuh bagi pengendara yang melintas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi atau langkah penertiban dari polres setempat maupun instansi berwenang lainnya.

Ketiadaan respons cepat dari APH membuat warga kian resah. Publik mempertanyakan komitmen penegakan hukum di wilayah Luwu Timur, khususnya dalam menindak tegas praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang melibatkan oknum aparat.

Masyarakat kembali mendesak Kapolda Sulawesi Selatan serta instansi terkait untuk segera menerjunkan tim investigasi independen, menghentikan aktivitas tambang yang membahayakan tersebut, serta memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu demi keselamatan dan keadilan masyarakat luas.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *