Komisi III DPRD Luwu Timur Fasilitasi Sengketa Lahan Bersertifikat di Desa Harapan.

  • Bagikan

Konflik penguasaan dan pemanfaatan lahan bersertifikat di Desa Harapan, Kecamatan Malili, kembali menjadi perhatian DPRD Kabupaten Luwu Timur. Komisi III DPRD Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (21/9/2026), untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan pertanahan yang berkembang di tengah masyarakat.

RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur, Badawi Alwi, dan mempertemukan perwakilan masyarakat pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan perwakilan manajemen PT CLM dan PT PDS.

Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan dasar penguasaan dan pemanfaatan lahan serta persoalan yang mereka hadapi. Komisi III berupaya memfasilitasi komunikasi agar konflik pertanahan tidak berkembang menjadi persoalan yang semakin luas.

Persoalan tersebut mencuat di tengah proses penyelesaian sengketa keperdataan yang masih berjalan. Selain itu, muncul pula laporan pidana terhadap sejumlah masyarakat yang berkaitan dengan konflik penguasaan dan pemanfaatan lahan.

Dalam RDP, Badawi Alwi meminta seluruh pihak mengedepankan sikap tenang dan menahan diri. Menurutnya, konflik pertanahan harus ditangani secara hati-hati karena menyangkut hak masing-masing pihak serta memiliki konsekuensi hukum.

“Semua pihak harus menahan diri. Jangan sampai ada tindakan atau pendekatan yang justru memperkeruh keadaan. Persoalan ini harus kita selesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia,” ujar Badawi.

Ia menegaskan, DPRD tidak berada pada posisi untuk menentukan siapa yang benar atau salah dalam sengketa tersebut. Setiap pihak harus diberikan ruang yang proporsional untuk menunjukkan dan membuktikan dasar haknya sesuai ketentuan hukum.

“Yang kita dorong adalah proses penyelesaian yang sesuai aturan. Masing-masing pihak tentu memiliki dasar dan kepentingan, sehingga semuanya harus diberikan ruang untuk membuktikan haknya melalui mekanisme yang berlaku,” katanya.

Badawi juga menekankan pentingnya mengedepankan komunikasi dan menghindari tindakan di lapangan yang berpotensi memicu ketegangan baru. Menurutnya, penyelesaian konflik pertanahan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak dan penghormatan terhadap proses hukum.

Komisi III DPRD Luwu Timur berharap RDP tersebut dapat menjadi bagian dari upaya mencari titik terang atas persoalan yang terjadi di Desa Harapan. DPRD juga mendorong agar penyelesaian sengketa dilakukan berdasarkan dokumen, bukti kepemilikan, riwayat penguasaan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, proses penyelesaian tidak hanya memberikan ruang bagi para pihak untuk mempertahankan kepentingannya, tetapi juga dapat mencegah konflik berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *