Hak Tanah Warga Eks Timor Timur di Luwu Timur Dipertanyakan, Komisi III Soroti Lahan Transmigrasi Masuk IUP dan Kawasan Hutan.

  • Bagikan

Kepastian hukum atas tanah yang sejak awal diperuntukkan bagi masyarakat transmigrasi, termasuk warga eks Timor Timur di Kabupaten Luwu Timur, kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Luwu Timur, Selasa (15/9/2026), yang mengungkap adanya lahan transmigrasi di wilayah Malili yang hingga kini belum sepenuhnya memiliki kejelasan status hukum.

Dalam RDP tersebut, terungkap persoalan pada sejumlah lokasi transmigrasi. Di SP 1, terdapat lahan transmigrasi yang disebut masuk dalam wilayah Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Tiga Samudra. Sementara di SP 2 Desa Harapan, Kecamatan Malili, masih terdapat puluhan hektare lahan transmigrasi yang disebut berada dalam kawasan hutan.

Kondisi ini menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Luwu Timur lantaran lahan tersebut sejak awal diperuntukkan bagi masyarakat transmigrasi dan telah menjadi bagian dari kehidupan warga, termasuk masyarakat eks Timor Timur.

Namun, hingga saat ini sebagian masyarakat masih menghadapi persoalan dalam memperoleh kepastian hak atas tanah maupun penerbitan sertifikat.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan riwayat penerbitan IUP PT Tiga Samudra. Dalam pembahasan RDP disampaikan bahwa lahan transmigrasi telah lebih dahulu diperuntukkan dan ditempati masyarakat, sementara IUP PT Tiga Samudra disebut terbit pada 2011.

Perbedaan antara peruntukan lahan transmigrasi, status kawasan hutan dan wilayah IUP tersebut dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan bagi masyarakat.

Komisi III DPRD Luwu Timur mendorong Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), instansi kehutanan, serta pihak terkait segera melakukan verifikasi dan penelusuran terhadap riwayat lahan.

Penelusuran tersebut mencakup riwayat penetapan dan peruntukan lahan transmigrasi, status kawasan hutan, penguasaan serta pemanfaatan lahan oleh masyarakat, hingga kesesuaian antara lokasi transmigrasi dengan wilayah yang tercantum dalam IUP PT Tiga Samudra.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur, Badawi Alwi, mengatakan persoalan tersebut membutuhkan koordinasi lintas instansi agar dapat ditemukan solusi yang memberikan kejelasan bagi masyarakat.

“Yang paling penting adalah kepastian bagi masyarakat. Pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu duduk bersama, menelusuri dokumen dan riwayat lahannya secara jelas, sehingga persoalan ini tidak terus berlarut-larut,” ujar Badawi.

Menurutnya, penyelesaian persoalan pertanahan harus dilakukan berdasarkan data, dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, setiap pihak dapat memperoleh kejelasan mengenai status dan batas lahan masing-masing.

Komisi III juga mendorong agar hasil penelusuran nantinya menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah penyelesaian, termasuk menyangkut kepastian hak masyarakat atas tanah yang memang secara administrasi dan hukum diperuntukkan bagi mereka.

“Jangan sampai masyarakat yang sudah lama tinggal dan menguasai lahan justru terus berada dalam ketidakpastian. Kita ingin persoalan ini ditelusuri secara terbuka dan mendapatkan penyelesaian sesuai aturan,” tegas Badawi.

Komisi III DPRD Luwu Timur berharap koordinasi antara pemerintah daerah, BPN, instansi kehutanan dan pihak terkait dapat segera dilakukan sehingga status lahan transmigrasi di SP 1 dan SP 2 dapat dipastikan secara terang, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, termasuk warga eks Timor Timur yang selama ini menunggu penyelesaian persoalan tersebut.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *