Fraksi PAN DPRD Luwu Timur Setujui Perubahan APBD 2026 Jadi Perda, Beri Sejumlah Catatan.

  • Bagikan

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Luwu Timur menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (14/9/2026).

Pendapat akhir Fraksi PAN dibacakan oleh Prima Eyza Purnama dan dirangkaikan dengan agenda persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Meski menyatakan persetujuan, Fraksi PAN memberikan sejumlah catatan dan penekanan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Fraksi PAN meminta agar perubahan anggaran yang telah disepakati benar-benar diarahkan pada program dan kegiatan yang memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Fraksi PAN menilai Perubahan APBD tidak semestinya hanya dipandang sebagai proses penyesuaian angka-angka dalam struktur anggaran. Perubahan anggaran juga menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD tahun berjalan.

Menurut Fraksi PAN, evaluasi tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi program maupun kegiatan yang belum berjalan secara optimal, sekaligus melakukan perbaikan agar pelaksanaan anggaran dapat lebih efektif hingga akhir tahun anggaran.

“Perubahan APBD harus menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan APBD tahun berjalan. Program dan kegiatan yang belum berjalan optimal perlu diperbaiki agar anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” demikian pokok pandangan Fraksi PAN.

Fraksi PAN juga menekankan pentingnya pemerintah daerah memastikan setiap alokasi anggaran memiliki arah dan sasaran yang jelas. Penggunaan anggaran diharapkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Selain itu, pelaksanaan program yang telah dituangkan dalam Perubahan APBD 2026 perlu dikawal melalui pengawasan dan evaluasi secara berkala. Hal tersebut penting untuk memastikan target pembangunan dan pelayanan publik dapat tercapai sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Fraksi PAN menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Persetujuan Fraksi PAN menjadi bagian dari proses persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026, dengan sejumlah catatan yang diharapkan menjadi perhatian dalam tahap pelaksanaan anggaran.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *