Fraksi Golkar DPRD Luwu Timur Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026 Jadi Perda.

  • Bagikan

Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Luwu Timur menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Luwu Timur, Bangkit Revormansyah, dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (14/9/2026).

Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Fraksi Golkar terlebih dahulu memberikan apresiasi terhadap jawaban Bupati Luwu Timur atas pandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan pada tahapan sebelumnya.

Menurut Fraksi Golkar, jawaban pemerintah daerah telah memberikan penjelasan teknis dan operasional mengenai arah kebijakan yang tertuang dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Fraksi Golkar juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan Ranperda tersebut, khususnya tim Panitia Khusus (Pansus), Badan Anggaran DPRD, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja dan memberikan kontribusi dalam proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Bangkit.

Menurutnya, pembahasan Ranperda Perubahan APBD merupakan bagian penting dalam memastikan kebijakan anggaran daerah dapat disusun dan dilaksanakan sesuai kebutuhan pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.

Fraksi Golkar berharap setelah ditetapkan menjadi Perda, pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Program serta kegiatan yang telah dituangkan dalam perubahan anggaran diharapkan dapat direalisasikan sesuai target dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Fraksi Golkar juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran agar setiap alokasi belanja dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan mempertimbangkan hasil pembahasan serta penjelasan pemerintah daerah, Fraksi Golkar DPRD Luwu Timur menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Perubahan APBD 2026 di DPRD Luwu Timur sebelum dilakukan penetapan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sesuai mekanisme yang berlaku.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *