Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur dijadwalkan menggelar serangkaian Rapat Paripurna pada Senin, 14 September 2026. Dua agenda tersebut berkaitan dengan tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan surat DPRD Luwu Timur Nomor 000.1.5/0652-PP/DPRD-LT tertanggal 11 September 2026, Rapat Paripurna pertama dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WITA hingga selesai di Ruang Paripurna DPRD Luwu Timur.
Agenda rapat yakni penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Setelah agenda pagi, DPRD Luwu Timur kembali menggelar Rapat Paripurna pada pukul 13.30 WITA. Rapat kedua tersebut menjadi bagian lanjutan dari proses pembahasan dan persetujuan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam agenda tersebut akan disampaikan laporan Badan Anggaran, dilanjutkan dengan persetujuan bersama, serta pendapat akhir Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna kedua juga dirangkaikan dengan penyerahan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 serta penetapan Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2027.
Rangkaian agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur yang digelar pada 7 September 2026 terkait perubahan agenda kegiatan DPRD untuk September 2026.
Dengan digelarnya dua rapat paripurna dalam satu hari, tahapan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 memasuki agenda penting sebelum proses penetapan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain agenda rapat, DPRD Luwu Timur juga telah menetapkan ketentuan pakaian bagi peserta. Untuk Rapat Paripurna pertama, peserta dijadwalkan mengenakan Pakaian Sipil Harian (PSH).
Sementara untuk Rapat Paripurna kedua yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.30 WITA, peserta ditetapkan mengenakan Pakaian Sipil Resmi (PSR).
Seluruh rangkaian rapat dijadwalkan berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.(*)












