Kepolisian Sektor (Polsek) Wotu mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian telepon genggam yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S alias B (23) diamankan setelah diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian telepon genggam, termasuk di RSUD I Lagaligo Wotu, Kabupaten Luwu Timur.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan mengenai pencurian telepon genggam yang terjadi di RSUD I Lagaligo Wotu pada Minggu. Unit Intelkam Polsek Wotu kemudian melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di lingkungan rumah sakit.
Sekitar pukul 09.30 Wita, petugas menelusuri rekaman CCTV dan memperoleh ciri-ciri orang yang diduga sebagai pelaku. Penyelidikan kemudian terus dilakukan hingga keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui sekitar pukul 12.00 Wita.
Personel Polsek Wotu yang dipimpin langsung Kapolsek Wotu AKP Simon Siltu, S.H., M.H., selanjutnya bergerak melakukan penangkapan. Terduga pelaku diamankan saat berada di salah satu konter HP di Jalan Pahlawan, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.
Berdasarkan keterangan kepolisian, S alias B merupakan warga Kecamatan Wotu. Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga mengakui perbuatannya melakukan pencurian HP di RSUD I Lagaligo Wotu serta di sejumlah lokasi lainnya di wilayah Kecamatan Tomoni.
Dalam menjalankan aksinya di rumah sakit, terduga pelaku diduga berpura-pura sebagai penjenguk pasien. Ia masuk ke lingkungan rumah sakit dan menunggu hingga penjaga pasien tertidur. Setelah situasi dianggap memungkinkan, terduga pelaku diduga masuk ke ruang rawat inap dan mengambil telepon genggam milik korban.
Polsek Wotu kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan 14 unit telepon genggam dari berbagai merek yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas:
- 4 unit HP merek OPPO
- 4 unit HP merek Samsung
- 3 unit HP merek Realme
- 2 unit HP merek Vivo
- 1 unit iPhone
Ke-14 unit telepon genggam tersebut diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Wotu, Tomoni dan Burau, setelah diduga sempat berpindah tangan atau dijual.
Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Wotu untuk menjalani proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan terduga pelaku dalam kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polsek Wotu.
Polsek Wotu juga mengimbau masyarakat, khususnya keluarga pasien yang sedang menjaga anggota keluarganya di rumah sakit, agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan barang-barang berharga tanpa pengawasan.
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami kejadian yang mencurigakan guna mencegah terjadinya tindak kriminal.(*)













