Menanggapi informasi dan video viral di media sosial mengenai keterlibatan sebuah unit kendaraan roda empat berstiker LSM LIRA yang diduga melakukan aktivitas melangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Jalajja.
Ketua DPD LSM LIRA (Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Luwu Timur, Muh. Alwan memberikan klarifikasi resmi.
Muh. Alwan menegaskan bahwa pengemudi maupun pemilik kendaraan tersebut bukanlah bagian dari struktur resmi LSM LIRA Luwu Timur.
Keberadaan stiker organisasi pada kaca depan kendaraan tersebut semata-mata merupakan tindakan oknum pribadi.
“Oknum itu hanya kebetulan menempelkan stiker LIRA di kaca depan mobilnya. Yang bersangkutan belum resmi menjadi anggota kami. Oleh karena itu, aktivitas tersebut merupakan tindakan pribadi dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan kebijakan maupun kegiatan organisasi LSM LIRA,”* tegas Muh. Alwan. Sabtu, 22/08/2026
Lebih lanjut, Ketua LSM LIRA Luwu Timur menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada pihak yang berwenang dan meminta yang bersangkutan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya secara mandiri.
“Biarkan dia mengurus dirinya sendiri dan mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. LSM LIRA tidak toleran terhadap pelanggaran hukum dan tidak akan memberikan perlindungan kepada siapapun yang menyalahgunakan nama atau atribut organisasi,” tambahnya.
LSM LIRA Luwu Timur mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak kepolisian agar tidak mengaitkan tindakan oknum tersebut dengan nama LSM LIRA. DPD LSM LIRA Luwu Timur tetap berkomitmen menjaga integritas lembaga serta mendukung penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Luwu Timur.(*)













