Proyek lanjutan peningkatan Jalan Poros Mariri yang berlokasi di Dusun Malela, Desa Margolembo, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, menjadi sorotan masyarakat. Proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp1.849.773.174,00 tersebut menuai perhatian setelah muncul sejumlah temuan di lapangan terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kualitas pekerjaan konstruksi drainase.
Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pekerjaan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan pekerja sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai penerapan standar K3 dan pengawasan selama pelaksanaan proyek berlangsung.
Dalam pekerjaan konstruksi, penggunaan APD merupakan salah satu aspek penting untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja. Karena itu, pihak pelaksana bersama pengawas proyek diharapkan memastikan seluruh pekerja mematuhi ketentuan keselamatan sesuai jenis pekerjaan dan potensi bahaya di lapangan.
Selain persoalan K3, masyarakat turut menyoroti pekerjaan pemasangan batu pada konstruksi drainase. Berdasarkan pengamatan di beberapa titik, susunan batu terlihat hanya satu lapis sehingga memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut perlu diperiksa kembali kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis.
Meski demikian, untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, diperlukan pemeriksaan teknis oleh pihak yang berwenang dengan mengacu pada gambar kerja, spesifikasi dalam kontrak, serta metode pelaksanaan yang telah ditetapkan.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya meminta kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pekerjaan tersebut.
“Kami berharap pekerjaan ini benar-benar sesuai spesifikasi karena menggunakan uang negara. Jika memang ada kekeliruan dalam pemasangan drainase, maka harus segera diperbaiki sebelum proyek selesai,” ungkap salah seorang warga.
Masyarakat berharap instansi terkait turun langsung ke lapangan untuk mengevaluasi kualitas pekerjaan, termasuk memastikan penerapan standar K3 dan kesesuaian konstruksi drainase dengan dokumen perencanaan.
Menurut warga, pengawasan yang optimal diperlukan agar pembangunan jalan tersebut dapat memberikan manfaat jangka panjang dan tidak menimbulkan persoalan kualitas maupun kerusakan dini setelah proyek selesai.
Sorotan juga tertuju pada konsultan pengawas yang diharapkan menjalankan fungsi pengendalian mutu secara aktif. Setiap tahapan pekerjaan perlu dipastikan memenuhi spesifikasi teknis, gambar kerja, serta ketentuan kontrak yang berlaku.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, masyarakat meminta agar pihak pelaksana segera melakukan perbaikan sesuai rekomendasi teknis dan ketentuan kontrak.
Hingga berita ini disusun, pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun instansi teknis yang bertanggung jawab atas proyek tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan dan keluhan masyarakat.
Klarifikasi dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk menjelaskan standar teknis yang digunakan, penerapan K3, serta mekanisme pengawasan dan pengendalian mutu pekerjaan.
Masyarakat berharap persoalan ini mendapat perhatian serius agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan, keselamatan pekerja terlindungi, dan penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan.(*)












