“Setiap Rupiah Uang Rakyat Harus Kembali ke Rakyat”, PAN Soroti Perubahan APBD Lutim.

  • Bagikan

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Luwu Timur menyampaikan sejumlah catatan dan masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Pandangan umum Fraksi PAN disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Jumat (4/9/2026). Pandangan tersebut dibacakan oleh Juru Bicara Fraksi PAN, Abdul Halim, S.Kom.

Dalam penyampaiannya, Fraksi PAN mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang telah menyusun dan menyerahkan Ranperda Perubahan APBD 2026 sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Namun, Fraksi PAN menegaskan bahwa pembahasan perubahan APBD tidak semestinya hanya berorientasi pada aspek administrasi dan penyesuaian angka anggaran.

Menurut Fraksi PAN, perubahan APBD harus menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan anggaran yang belum optimal, memperbaiki program yang dinilai tidak efektif, sekaligus memperkuat program yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Perubahan APBD harus menjadi momentum untuk melakukan koreksi terhadap pelaksanaan anggaran yang belum optimal, memperbaiki program yang tidak efektif, memperkuat program yang memberikan dampak nyata, serta memastikan setiap rupiah uang rakyat benar-benar kembali kepada rakyat,” kata Abdul Halim dalam penyampaian pandangan fraksi.

Fraksi PAN berpandangan bahwa anggaran daerah harus dapat diterjemahkan dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik, pembangunan yang tepat sasaran, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain menyoroti efektivitas belanja daerah, Fraksi PAN turut memberikan perhatian terhadap sektor pendapatan daerah, khususnya upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Fraksi PAN menyatakan mendukung langkah pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD sekaligus mengoptimalkan kapasitas fiskal daerah.

Namun, peningkatan PAD dinilai tidak semestinya hanya ditempuh melalui kenaikan target penerimaan atau dengan menambah beban masyarakat.

Fraksi PAN mendorong pemerintah daerah memperluas basis penerimaan melalui sejumlah langkah, antara lain memperbaiki sistem pemungutan, melakukan digitalisasi, serta melakukan validasi data wajib pajak dan wajib retribusi.

Optimalisasi aset daerah juga dinilai perlu dilakukan secara maksimal. Selain itu, pengawasan terhadap potensi kebocoran penerimaan dan penciptaan iklim usaha yang sehat menjadi bagian yang turut ditekankan Fraksi PAN.

Menurut Fraksi PAN, penguatan PAD perlu dilakukan dengan memperbaiki tata kelola penerimaan sehingga peningkatan kapasitas fiskal daerah dapat berjalan tanpa menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.

Pandangan tersebut menjadi bagian dari catatan Fraksi PAN dalam proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2026.

Fraksi PAN berharap perubahan APBD tidak sekadar menjadi perubahan struktur anggaran, tetapi mampu menjadi instrumen untuk memperbaiki kualitas belanja, memperkuat pelayanan publik, serta memastikan anggaran daerah memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Luwu Timur.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *