Ketua Pemuda Pancasila (PP) Luwu Timur yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Luwu Timur, Rusdi Layong, ST, mengecam keras dugaan tindak pelecehan seksual yang dialami seorang penumpang perempuan di dalam bus Armada Bintang Zahira rute Sorowako–Makassar.
Rusdi Layong mendesak pemilik maupun manajemen Armada Bintang Zahira untuk segera memberikan penjelasan resmi kepada publik serta menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum kru bus yang diduga menjadi pelaku pelecehan.
“Saya selaku Ketua PP Luwu Timur sekaligus Ketua Pertina Luwu Timur mengecam keras dugaan pelecehan ini. Saya meminta kepada pemilik maupun manajemen Armada Bintang Zahira untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku apabila terbukti melakukan perbuatan tersebut,” tegas Rusdi Layong, Senin (20/7/2026).
Rusdi juga mendesak agar pihak perusahaan menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya. Ia menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mendukung sepenuhnya proses dan langkah hukum yang diambil oleh korban. Kasus seperti ini tidak boleh dianggap sepele dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Rusdi, korban merupakan kader Pemuda Pancasila Kota Makassar dan juga anak dari Sekretaris Pertina Sulawesi Selatan. Karena itu, dirinya memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Korban adalah kader PP Makassar dan anak dari Sekretaris Pertina Sulawesi Selatan. Saya selaku Ketua Pertina Luwu Timur akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan pelecehan terjadi pada Sabtu dini hari, 18 Juli 2026, sekitar pukul 01.30 WITA di dalam Bus Bintang Zahira bernomor polisi DD 7175 XX berwarna hijau toska dengan tujuan Sorowako, Luwu Timur menuju Makassar. Peristiwa diduga terjadi saat bus melintas di wilayah Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.
Korban, sebut saja Mawar (24), mengaku saat itu sedang tertidur bersama kakaknya. Dalam kondisi setengah sadar, korban beberapa kali merasakan ada sentuhan pada tubuhnya. Awalnya korban mengira tubuhnya menyentuh bagian kursi. Namun beberapa saat kemudian ia kembali merasakan sentuhan pada bagian pahanya hingga akhirnya terbangun dan melihat seseorang menarik tangannya dari paha korban. Korban kemudian berteriak sehingga terduga pelaku berpindah ke bagian belakang bus.
Korban menduga pelaku merupakan salah seorang kru bus yang diketahui bernama Jhon. Menurut keterangan korban, terduga pelaku tidak berada di tempat istirahat kru bus sebagaimana mestinya, melainkan berada di lorong samping kursi penumpang selama perjalanan.
Atas kejadian tersebut, korban telah melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polda Sulawesi Selatan. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/806/VII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 18 Juli 2026.
Kasus ini kini tengah dalam penanganan pihak kepolisian. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)













